Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), akan berdampak pada banyak hal. Yang berkuasa semakin tambah berkuasa, masyarakat justru kena dampaknya.
—————————–
Di tengah evaluasi terhadap mahalnya ongkos politik serta efektivitas pelaksanaan pilkada langsung, wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka di tingkat nasional. Namun, gagasan tersebut dinilai membawa konsekuensi serius bagi keberlanjutan demokrasi lokal dan partisipasi publik.
Guliran wacana tersebut memantik perhatian berbagai kalangan, termasuk pengamat kebijakan publik di Kalimantan Timur. Mereka menilai perubahan mekanisme pilkada bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut arah demokrasi dan distribusi kekuasaan di tingkat daerah.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar, berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi mempermudah elite politik dalam mengonsolidasikan sekaligus mempertahankan kekuasaan. Menurutnya, mekanisme tersebut membuka ruang semakin sempitnya kontrol publik terhadap proses politik lokal.
Wacana pengembalian pilkada ke DPRD menguat seiring dukungan sejumlah partai politik. Alasan yang kerap disampaikan mencakup efisiensi anggaran, tingginya biaya politik, serta evaluasi atas pelaksanaan pilkada langsung yang dinilai belum sepenuhnya efektif.
“Gagasan tersebut berpotensi menggerus semangat reformasi dan membuka jalan lahirnya praktik politik bergaya Orde Baru,” ungkap Saipul, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Indonesia telah menegaskan komitmen terhadap pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai bagian dari agenda reformasi. Namun, dalam rentang waktu sekitar satu dekade terakhir, isu pengembalian pilkada ke DPRD terus berulang muncul. Fenomena tersebut, menurutnya, menyerupai siklus yang berulang tanpa pernah benar-benar tuntas.
“Pilkada langsung adalah salah satu capaian penting reformasi. Kalau dikembalikan ke DPRD, itu sama saja mengkhianati semangat reformasi,” jelasnya.
Saipul juga menyoroti latar belakang politik sejumlah partai yang mendukung wacana tersebut. Ia menilai sebagian di antaranya memiliki kedekatan historis dengan sistem politik Orde Baru, sehingga perlu diwaspadai agar tidak terjadi kemunduran dalam praktik demokrasi.
Dari sisi kelembagaan, ia menilai DPRD saat ini belum berada pada posisi ideal untuk diberi kewenangan memilih kepala daerah. Rendahnya tingkat kepercayaan publik, maraknya kasus hukum yang menjerat anggota legislatif daerah, serta belum optimalnya fungsi pengawasan menjadi catatan serius.
“DPRD sendiri sedang tidak baik-baik saja. Tingkat kepercayaan publik rendah, banyak kasus hukum, dan fungsi pengawasan sering tidak berjalan maksimal. Kalau kewenangan pilkada dikembalikan ke DPRD, ini justru berpotensi menambah masalah,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan pemerintah dan DPR agar bersikap hati-hati dalam merespons wacana tersebut. Menurut Saipul, penguatan demokrasi lokal seharusnya ditempuh dengan membenahi kualitas penyelenggaraan pilkada langsung, bukan dengan menarik kembali hak politik masyarakat.
“Yang perlu dibenahi adalah kualitas demokrasi dan tata kelola pilkada, bukan justru mencabut hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung,” tutupnya.
Sebagai bagian dari agenda reformasi, pemilihan kepala daerah secara langsung selama ini dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Oleh karena itu, setiap wacana perubahan mekanisme pilkada dinilai perlu dikaji secara mendalam dan melibatkan partisipasi publik yang luas, agar upaya efisiensi tidak justru berujung pada kemunduran kualitas demokrasi di daerah. (MAYANG/arie)












