Portal Elektronik Belum Berfungsi

HINGGA saat ini penerapan portal elektronik di pintu masuk Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) belum juga berfungsi. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar SAD, Syaidinoor mengatakan, karena portal tersebut belum dapat dioperasikan, sehingga penerapan retribusi parkir pasar masih menggunakan metode lama atau manual.

“Kami belum bisa melakukan pengoperasian, karena belum dilakukan serah terima portal elektronik,” kata Syaidinoor, Kamis (6/3/2025).

Tarif parkir yang ditetapkan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi, parkir khusus untuk kendaraan mobil dikenakan Rp 5.000 dan motor sebesar RP 3.000.

“Selain itu, untuk pembayaran non-tunai juga dapat dilakukan bagi pengunjung maupun karyawan Ruko,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mensosialisasikan ke pedagang dan pengunjung secara bertahap, sembari menunggu serah terima portal elektronik dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kepada UPTD Pasar SAD dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau.

“Kami akan sosialisasikan dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.

Selain itu, jika dalam waktu dekat ini juga ada rapat internal pembahasan penerapan kartu elektronik atau stiker khusus berlangganan untuk pedagang dan pengusaha di Pasar SAD.

“Kan sangat disayangkan kalau pedagang atau karyawan pasar harus keluar masuk setiap hari lebih dari lima kali, menyebabkan pengeluaran lebih banyak dari pada pemasukan,” bebernya.

Penerapan retribusi bagi kendaraan roda dua dan empat ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau.

“Ya kita mengharapkan dengan penerapan retribusi ini nantinya, bisa lebih memberikan keamanan bagi pengunjung maupun pedagang. Dan juga PAD Berau dapat meningkat,” pungkasnya. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *