TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – Dua oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Tana Tidung (KTT) berinisial Bripka MA dan Bripda RS, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Bumi Upun Taka.
Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang mengatakan, kedua oknum tersebut ditangkap tim Polsek Sesayap Hilir pada Kamis (8/5/2025), sekira pukul 01.00 Wita.
Sebelumnya, polisi menangkap 3 pengedar narkoba di Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir. Yakni, SR, RD, dan IS.
Dari ketiganya, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 10 paket siap edar. “Seluruh barang bukti itu berupa paket yang berbeda-beda. Tapi semuanya diduga siap edar,” kata Dedy kepada wartawan, Senin (12/5/2025).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap ketiganya, salah satu mengaku mendapatkan barang haram itu dari dua oknum polisi yang bertugas di Polres KTT.
Berdasarkan keterangan tersebut, anggota Polsek Sesayap Hilir langsung melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap kedua oknum polisi yang disebutkan.
“Sebelum kita lakukan penangkapan (terhadap dua oknum polisi), kita melaporkan dulu ke pimpinan. Karena ini menyangkut anggota. Berdasarkan perintah dari pimpinan (Kapolres KTT), kita langsung melakukan penangkapan dan dipimpin langsung oleh Bapak Wakapolres,” ujar Dedy.
Namun, lanjut Dedy, saat dilakukan penggerebekan di rumah kedua oknum polisi tersebut, tidak ditemukan barang bukti sabu. Tapi keduanya telah dibawa ke Polda Kaltara, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, keduanya masih berstatus saksi. Karena keterangan yang kita dapatkan hanya satu orang saja yang mengaku mendapatkan sabu dari oknum ini,” jelasnya.
“Makanya HP milik mereka kita kirim ke Labfor Surabaya untuk mengecek isi percakapan. Kalau alat buktinya sudah cukup, baru kita tingkat status dari saksi menjadi tersangka. Kita juga tidak mau semena-mena, nanti kita malah yang salah, karena tidak sesuai dengan SOP dan ketentuan. Karena kita harus menunjukkan minimal dua alat bukti,” lanjut Dedy. (Alan)












