KURIR narkotika jenis sabu, SD (41), berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Malinau, Rabu (5/2/2025).
Dari tangan SD, polisi menemukan barang bukti sabu seberat seberat 1,98 gram.
Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo melalui KBO Resnarkoba, Ipda Muhammad Farhan Asyraf, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif, setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,98 gram,” ujar Farhan.
Dikatakan, SD dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika,” tambahnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Malinau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Malinau. (ALAN)












