AKSI balapan liar di jalan dalam kota Kecamatan Tanjung Redeb, masih saja terjadi. Seperti yang dilakukan sekelompok anak muda di Jalan APT Pranoto pada Minggu (8/10/2023) dini hari.
“Polres Berau sering menerima laporan terkait adanya balap liar yang dilakukan oleh oknum anak muda di beberapa titik jalan. Untuk itu, Satlantas Polres Berau langsung pasang speed trap di badan jalan,” kata Kasatlantas Polres Berau, AKP Edo Dhamara Yudha, Minggu (8/10/2023).
Ia juga mengaku bahwa pihaknya telah membentuk tim patroli, yang bertujuan untuk menegakkan kamtibmas di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, agar aman dan kondusif, terutama pada sejumlah titik yang rawan aksi balap liar.
Pola patroli yang akan diterapkan, yakni melakukan giat keliling di sejumlah jalur yang kerap dijadikan ajang balap liar. Kemudian, apabila ditemukan ada pelanggaran, pihaknya langsung mengamankan pengendara beserta kendaraannya, kemudian melakukan tilang.
Namun demikian, lanjut Edo, aksi balap liar dilakukan berpindah-pindah, untuk mengelabui petugas.
“Titik dalam kota yang sering dijadikan lintasan balap berada di Jalan APT Pranoto, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pemuda, dan Jalan H Isa. Selain itu, ada ruas jalan lain seperti jalur menuju Bandara Kalimarau, serta jalan poros di Kecamatan Teluk Bayur,” ungkapnya.
“Mereka lakukan berpindah-pindah. Nanti kita ada patroli ke daerah seperti kemarin di jalan depan kantor dewan, pindah ke depan Masjid Agung (Jl. APT Pranoto). Nanti kita ke sana, mereka pindah lagi,” lanjut Edo.
Ia juga mengatakan, sebelum pemasangan speed trap, salah satunya di Jalan Pemuda yang sering dijadikan lokasi balapan liar, para joki balapan liar sering kucing-kucingan dengan anggotanya yang melakukan patroli.
“Kadang pada saat anggota datang tidak ada kegiatan balap liar, tetapi setelah merasa aman, mereka kembali melakukan balap liar,” katanya.
Menurutnya, bukan hanya pihaknya, masyarakat pun juga telah berupaya maksimal untuk menghentikan aktivitas balapan liar tersebut. Namun, aksi balapan liar tetap dilakukan sekelompok anak muda.
Untuk memberikan efek jera, pihaknya memberikan denda maksimal sebesar Rp 3 juta bagi pelaku balapan liar. Nominal tersebut, belum termasuk sanksi denda untuk pelanggaran lain.
“Pelanggaran lain itu seperti tidak mempunyai SIM, STNK, serta kelengkapan kendaraan lainnya,” ujar Edo.
Pihaknya pun sudah melakukan penindakan kepada banyak pengendara yang menjadi pelaku balap liar. “Rata-rata sepeda motor milik pelaku aksi balap liar menggunakan knalpot brong yang dikeluhkan masyarakat,” ujarnya.
“Ke depan, pihak kepolisian akan rutin melakukan razia, terutama pada titik-titik yang rawan akan aksi balap liar tersebut,” tambah Edo. (RIZAL)