Polisi Sita Ratusan Botol Miras

Ratusan botol miras yang berhasil disita melalui operasi pekat jajaran Polda Kaltara, belum lama ini.

Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polda Kalimantan Utara (Kaltara) selama 14 hari, yakni 10 Februari hingga 1 Maret 2025, berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek.

Miras yang disita diperoleh dari tempat hiburan malam (THM), hotel, penginapan, serta diduga tempat prostitusi.

“Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 907 botol miras dan 51 kaleng minuman beralkohol,” kata Plt. Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Yudhistira Midyahwan yang mewakili Kapolda Irjen Pol Hary Sudwijanto, Senin (3/3/2025).

Selain itu, ia juga menyebut beberapa pemilik usaha yang menjual miras turut digiring ke kantor polisi. Seperti di Tanjung Selor, Bulungan, seseorang pemilik warung berinisial S yang didapati menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi.

Lantaran terus mengulangi perbuatan yang sama, S dikenakan Pasal 2 ayat (1) Perda Kabupaten Bulungan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bulungan.

“Ancaman hukumannya 3 bulan penjara. Kita proses tipiring (tindak pidana ringan) saja,” ujarnya.

Dalam operasi pekat, pihaknya juga menemukan 16 pasangan bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar hotel.

Yudhistira mengatakan, terhadap 16 pasangan bukan suami istri tersebut diberikan tindakan pembinaan. Dengan catatan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Selama operasi pekat, turut ditemukan juga masih adanya peredaran judi jenis togel. Satu orang pelaku, wanita berinisial YN ditangkap, dan dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Alan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *