Meski belum ada laporan resmi, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) tengah menyelidiki dugaan aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), tepatnya di area Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS).
PENELUSURAN dilakukan menyusul temuan aktivitas pembukaan lahan seluas 3,2 hektare dengan menggunakan alat berat yang terpantau oleh pihak universitas pada saat libur Lebaran.
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa, awalnya menerima informasi dugaan penambangan liar tersebut dari pemantauan media sosial.
“Kami melakukan monitoring media sosial, kemudian menindaklanjuti dengan pendalaman lebih lanjut atas informasi itu,” jelas Kombes Pol Yuliyanto, melalui pesan teks secara resmi, pada Rabu (9/42025) malam.
Lanjutnya, Senin, 7 April 2025, personel Polda Kaltim bersama Polresta Samarinda turun ke lapangan dan berkoordinasi langsung dengan pihak Rektorat Unmul. Pemeriksaan ke lokasi dilakukan di hari yang sama, dan memasang garis polisi (police line) di lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang.
“Saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung,” tutur Kombes Pol Yuliyanto.
Meski demikian, garis polisi tetap dipasang untuk mencegah terjadinya kegiatan serupa. Hingga kini, pihaknya menegaskan proses penyelidikan masih berjalan. Polda Kaltim belum melakukan pemeriksaan resmi berbentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun sejumlah pihak telah dijadwalkan untuk diperiksa dalam waktu dekat.
Sebelumnya, dugaan penambangan ilegal ini menguat setelah pantauan drone mengungkap keberadaan lima unit eskavator di area tersebut, yang kini sudah tidak terlihat. Pihak Unmul sendiri menyiapkan laporan lanjutan disertai dokumentasi sebagai bukti tambahan.
Untuk diketahui, KRUS yang merupakan kawasan konservasi dan pendidikan lingkungan, telah menjadi wilayah tanggung jawab Unmul sejak 1974, setelah sebelumnya merupakan konsesi milik CV Kayu Mahakam.
Sementara itu, Polda Kaltim menegaskan bahwa perkembangan penyelidikan ini akan terus diinformasikan ke publik.
Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur mengaku, jika pihaknya bersiap mengumpulkan bukti-bukti untuk dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum.
“Saya sangat menyayangkan adanya aktivitas pembukaan lahan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Pihak kami tidak pernah mengizinkan untuk pembukaan lahan. Apalagi kegiatan penambangan batubara pada kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Lempake,” ungkap Abdunnur, Kamis (10/3/2025).
Ditegaskannya, bahwa Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) merupakan kawasan konservasi yang pengelolaanya diberikan oleh kementerian kehutanan kepada Universitas Mulawarman, terkhusus Fakultas Kehutanan untuk tujuan hutan pendidikan sejak 1974.
Oleh karena itu, kegiatan pertambangan tidak dibenarkan untuk menjamah kawasan tersebut. Abdunnur mengecam, dan meminta dukungan dari berbagai pihak agar bersama-sama melindungi dan mengusut lebih lanjut pelaku pengerusakan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) itu.
“Dukungan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat kami harapkan. Hal ini bukan hanya soal perusakan hutan saja, tapi juga masa depan hutan pendidikan dan kelestarian lingkungan agar tetap dapat diamankan,” jelasnya.
Disinggung terkait surat permohonan kerja sama dari pihak penambang yang tersebar dan ditujukan kepada pihak Unmul sejak tahun 2024, Abdunnur menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima atau menyetujui tawaran kerja sama dengan Koperasi Putera Mahakam Mandiri (PMM) terkait penambangan di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), Lempake.
“Tidak ada follow up dari Unmul atas surat permohonan tawaran kerja sama tersebut, karena melalui disposisi Rektor ke Wakil Rektor (WR) 4 dan Dekan Fakultas Kehutanan tidak dapat di-follow up dan tidak disetujui. Jadi, Surat penawaran kerja samanya tidak pernah direspons dan tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sebelumnya, Diketahui, PMM yang bersurat atas tanda tangan H. Bustani Juhri, sempat mengajak kerja sama dan menekankan bahwa pihak PMM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun di saat yang sama, Fakultas Kehutanan (Fahutan) meminta perlindungan kepada pihak Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Kalimantan untuk perlindungan aktivitas tambang yang mengancam perbatasan KRUS sejak Agustus 2024.
“Saya sebagai Rektor, melakukan koordinasi internal untuk memastikan tidak ada tindak lanjut dan persetujuan serta pemberian izin dari Unmul atas surat yang pernah disampaikan untuk kerja sama pengelolaan kawasan KRUS, atau KHDTK Unmul oleh Koperasi Serba Usaha PMM (Putra Mahakam Mandiri) tertanggal 12 Agustus 2024 yang bertanda tangan Ketua Koperasi sdr. H. Bustani Juhri,” Sambung Abdunnur.
Terkait lahan yang ditambang, pihak Unmul sudah melakukan peninjauan selama dua hari sejak Sabtu lalu. Selama pemantauan terbaru, pihak Unmul menerbangkan drone untuk mendokumentasikan aktivitas di dalam kawasan. Diketahui, akibat penerobosan ilegal aktivitas pertambangan pada masa libur Lebaran, 3,2 hektare KRUS dibabat hingga menghilangkan Pohon Ulin yang ada di kawasan tersebut.
“Kami meninjau langsung selama dua hari ini mulai Sabtu kemarin, tercatat luas area yang sudah terbuka mencapai sekitar 3,2 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan serupa bukan kali pertama terjadi di kawasan tersebut. Ia menjelaskan, mengenai kasus ini telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) sejak 12 Agustus 2024. Saat ini, Unmul bersiap untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akan diserahkan kepada aparat hukum.
“Iya, sedang disiapkan laporan ke aparat hukum. Juga akan menyampaikan laporan hal tersebut secara formal melalui surat ke Pak Gubernur Kaltim. Semoga besok (hari ini) tidak ada halangan sudah bisa diserahkan,” pungkas Abdunnur. (chandra/mayang/arie)