NUNUKAN, NOSAKALTARA – Upaya penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), kembali berhasil diungkap.
Pelakunya adalah IR, yang berupaya melakukan penyelundupan terhadap tiga orang calon PMI nonprosedural melalui jalur tikus yang ada di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zaenal Yusuf mengatakan, pelaku IR berhasil diamankan jajaran Polsek Barat pada Rabu (11/12/2024) lalu.
Pelaku diamankan polisi berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh tiga orang calon PMI nonprocedural, yang diberangkatkan menuju Tawau, Malaysia.
“Makanya anggota kita langsung melakukan pengembangan atas keterangan yang didapatkan daripada calon PMI tersebut,” kata Zaenal, Senin (16/12/2024).
Usai diamankan, IR ini mengakui perbuatannya mengurus keberangkatan tiga orang tersebut menuju ke Tawau tanpa dokumen resmi.
Kepada tiga PMI tersebut, pelaku meminta upah sebesar RM 700 per orang, atau sekitar Rp2,3 juta, dengan alasan upah untuk biaya ongkos keberangkatan dari Nunukan menuju Tawau.
“Alasannya, dia (pelaku) yang mengatur semuanya. Jadi korban PMI ini cukup membayar upah yang diminta sama pelaku saja,” jelas Zaenal.
Pengungkapan upaya penyeludupan calon PMI nonprosedural, itu berawal dari informasi masyarakat.
Dari laporan itu, pihaknya langsung menurunkan tim mengecek ke lokasi. Tak lama, tim melihat tiga orang yang terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki yang diinformasikan tersebut.
“Kita langsung dekati dan menanyakan tujuan mereka. Ternyata, mereka diduga calon PMI nonprosedural. Makanya kita langsung amankan di Polsek Sebatik Barat untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan atau pasal 81 jo 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (ALAN)