Polda Tetapkan 6 Tersangka Kredit Fiktif

Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku kasus kredit fiktif.-muhammad efendi/disway kaltim

Polda Kaltara menetapkan 6 tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bankaltimtara. Dua di antaranya mantan kepala cabang BanKaltimtara di Tanjung Selor.

“Kami telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. 4 orang di antaranya telah ditahan di Polda Kaltara, dengan inisial DSM, RA, SA, DA. Sedangkan untuk 2 orang lainnya ditahan di Lapas Cipinang, karena sedang menjalani proses hukum di tempat lain,” kata Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi dalam konferensi pers di Polda Kaltara, Rabu (3/12/2025).

Dari penyidikan yang dilakukan pihaknya, ditemukan 47 fasilitas kredit (FK) yang menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif, yang digunakan untuk mendapatkan fasilitas kredit di BanKaltimtara.

“Untuk di Kanwil Kaltara ditemukan sebanyak 25 fasilitas kredit. Kemudian, 17 fasilitas kredit dari Nunukan dan 5 fasilitas kredit di Tanjung Selor,” ujar Dadan.

“Kami telah memeriksa 100 saksi dari berbagai pihak, termasuk Bankaltimtara, kreditur dan bouwheer. Serta 5 orang ahli di bidang keuangan negara, pidana, dan perbankan untuk memperkuat proses pembuktian,” tambahnya.

Dadan menyebut, berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp208 miliar.

Ia mengatakan, penyidik telah mengamankan aset-aset yang terkait dengan kasus tersebut, yakni uang tunai sekitar Rp3 miliar, dan aset bergerak atau tidak bergerak dengan nilai sekitar Rp30 miliar.

Aset tidak bergeraknya yakni 1 unit rumah dengan luas tanah 120 meter persegi, 12 unit handphone dari beberapa saksi terkait perkara, tanah seluas 6.700 meter persegi, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, dan 1 unit Pertamina shop yang ada di Kecamatan Tarakan Tengah.

“Itu merupakan aset gabungan dari tersangka. Penyisiran aset para pihak terkait masih terus dilakukan, untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara,” lanjut Dadan. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *