BULUNGAN, NOSAKALTARA – Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang perawat berinisial RJ di RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor kini tengah dalam penyelidikan Polda Kalimantan Utara.
Peristiwa itu diduga terjadi saat korban menjalankan tugas piket di Ruang Daisy rumah sakit pelat merah tersebut pada Minggu (18/1/2026) malam.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban saat itu bertugas bersama seorang rekan kerja berinisial AFT. Sebelum menjalani piket, korban diketahui sempat mengonsumsi obat flu jenis TRIFED.
Sekitar pukul 02.00 Wita, korban tertidur di ruang istirahat perawat. Namun sekitar satu jam kemudian, ia terbangun setelah merasa ada yang menyentuh tubuhnya.
Saat itu korban mendapati terlapor telah berada di atas tubuhnya dengan kondisi pakaian korban sudah terbuka.
Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, menjelaskan bahwa korban sempat berupaya melawan saat kejadian tersebut.
“Korban secara spontan mendorong badan terlapor. Namun terlapor tetap memaksa dengan memegang tangan kanan korban dan menahan tangan kirinya menggunakan lutut,” ujar Dadan, Jumat (6/3/2026).
Peristiwa tersebut terhenti setelah sekitar pukul 03.30 Wita ada keluarga pasien yang mengetuk pintu ruangan perawat. Terlapor kemudian keluar dari ruangan untuk menemui keluarga pasien tersebut.
Korban yang merasa takut dan malu kemudian meninggalkan ruang piket sekitar pukul 07.00 Wita melalui pintu belakang.
Sekitar pukul 09.00 Wita, korban menghubungi rekannya dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Korban juga berkonsultasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bulungan sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Kaltara pada 22 Januari 2026.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” kata Dadan.
Sementara itu, Direktur RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor, dr Widodo, menegaskan pihak rumah sakit berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi tenaga kesehatan maupun pasien.
“Kami berkomitmen terus menciptakan suasana kerja yang nyaman dan aman bagi petugas maupun pasien,” ujar Widodo.
Ia menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran hukum tersebut saat ini telah ditangani aparat penegak hukum dan pihak rumah sakit akan mendukung proses yang berjalan.
“Jika nantinya terbukti, tentu akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” pungkasnya. (Muhammad Efendi)












