Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil membongkar praktik penyelundupan pakaian bekas atau balpres asal Malaysia, yang masuk ke Kabupaten Bulungan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AS dan MA. Sementara, satu nama lain berinisial C disebut berperan dalam jaringan distribusi, masih dalam penyelidikan.
Wakapolda Kalimantan Utara, Brigjen Pol. Andries Hermanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya aktivitas pengangkutan balpres melalui jalur perairan perbatasan Malaysia–Indonesia.
“Barang diangkut menggunakan speedboat dari perairan Sungai Melayu, Tawau, Malaysia, lalu masuk ke wilayah Bulungan melalui jalur sungai,” ujar Andries, Rabu (11/2/2026).
Penindakan dilakukan pada 28 Januari 2026, di kawasan Sungai Sabanar, Bulungan, saat dua tersangka berinisial AS dan MA tengah membongkar muatan balpres di sebuah rumah.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 55 balpres pakaian bekas beserta satu unit speedboat bermesin ganda, yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka telah melakukan pengangkutan balpres sebanyak 4 kali. Para tersangka diketahui berperan sebagai pengangkut.
“Dalam satu kali pengangkutan, MA sebagai motoris menerima upah sebesar Rp 2 juta, sedangkan AS Rp 1 juta,” ungkapnya.
Berdasarkan estimasi kepolisian, nilai satu balpres sekitar Rp 10 juta. Dengan jumlah barang yang diamankan, total nilai ekonomi dari penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp 550 juta.
Andries menegaskan, penyelundupan balpres merupakan pelanggaran hukum, karena impor pakaian bekas dilarang dan berdampak pada kerugian negara, serta pelaku industri tekstil dalam negeri.
“Kami masih mendalami peran pihak lain dalam jaringan ini, termasuk alur distribusi dan pemodalnya,” ujarnya. (Muhammad Efendi)












