Bupati Bulungan, Syarwani menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah melakukan penarikan retribusi terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan.
Hal itu disampaikan Syarwani, untuk menjawab isu yang berkembang di masyarakat, yang menyebutkan ada penarikan retribusi kepada para PKL yang berjualan di Taman Tepian Sungai Kayan.
“Sejauh ini belum (belum menarik retribusi). Kebijakan kita terkait peningkatan PAD melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Syarwani, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, meski terdapat regulasi yang mengatur pemanfaatan aset pemerintah daerah, Pemkab Bulungan belum pernah mengeluarkan kebijakan menarik retribusi dari PKL di kawasan tersebut.
“Walaupun ada amanat pemerintah daerah atas pemanfaatan aset perda, tetapi kami tegaskan sampai hari ini kami tidak melakukan penarikan restribusi,” tegasnya.
Belum adanya penarikan retribusi, menurut Syarwanu, merupakan bentuk keringanan dari pemerintah daerah, agar pedagang kaki lima (PKL) dapat berkembang lebih besar.
“Jika mengikuti peraturan daerah yang ada, per-PKL harus membayar Rp 500 (ribu) per bulan. Tetapi kami tidak lakukan penarikan restribusi tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila ada pihak yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk melakukan pungutan, maka hal itu merupakan tindakan ilegal, dan diharap melaporkan hal tersebut.
“Kalaupun ada yang melakukan penarikan retribusi, itu adalah oknum. Kalau ada hal tersebut segera laporkan ke saya,” ujarnya. (Muhammad Efendi)