Sidang sengketa lahan antara warga Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, dengan sejumlah pihak, yang seharusnya digelar pada Rabu (4/2/2026), kembali ditunda.
Penundaan sidang tersebut, dikarenakan tidak lengkapnya pihak tergugat yang hadir di persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor mencatat, hanya lima pihak tergugat yang. Yakni perwakilan PT Kawasan Industri Park Indonesia (KIPI), PT BCAP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Bulungan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tergugat lain yang tidak hadir, di antaranya Kepala Desa Mangkupadi, perwakilan Presiden Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Ombudsman RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pemberantasan Tambang.
Ketua PN Tanjung Selor, Jumadi Apri Ahmad, mengatakan penundaan sidang dilakukan untuk memastikan pemanggilan para tergugat dilakukan secara patut dan sesuai ketentuan hukum acara, terutama terhadap pihak-pihak yang alamatnya mengalami perubahan.
“Pemanggilan para pihak membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga minggu. Karena itu sidang ditunda, agar tidak berulang tanpa progres,” ujar Jumadi.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang akan digelar pada 25 Februari, dengan agenda kembali melakukan pemanggilan kepada para tergugat yang belum hadir, sekaligus melengkapi administrasi persidangan.
Warga Mangkupadi yang juga penggugat, Arman, menyayangkan masih minimnya kehadiran tergugat, termasuk ketidakhadiran pemerintah desa.
“Itu sangat kami sesalkan, karena kepala desanya pun tidak hadir dan tidak ada informasi terkait ketidakhadiran tersebut,” kata Arman.
“Kami berharap semua pihak hadir, karena ini menyangkut kepastian hukum dan masa depan warga,” pungkasnya. (Muhammad Efendi)












