Picu Pasar Gelap Izin Tambang

Picu Pasar Gelap Izin Tambang

Banyak kekhawatiran terkait dampak dari munculnya peraturan pemerintah soal ormas boleh kelola tambang. Termasuk dari Kalimantan Timur (Kaltim).

Akademisi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi mengkhawatirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, dapat memicu pasar gelap jual beli izin tambang.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan tersebut, Ormas keagamaan kini bisa memiliki izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Menurut Purwadi, dengan hadirnya kebijakan ini dapat memicu transaksi di bawah meja terkait jual beli izin tambang kedepannya.

Mengingat persoalan tambang di Kaltim merupakan masalah yang serius, dan masyarakat sangat sensitif dengan isu tambang. “Yang dikhawatirkan akan timbul pasar gelap baru, izin tambang dapat diperjual belikan di bawah meja. Kebijakan ini harus diselesaikan agar tidak terjadi kegaduhan di publik,” ungkapya, saat dihubungi oleh tim jurnalis media ini, pada hari Kami 06 Juni 2024.

Dosen Ilmu Manajemen ini mengaskan, sudah seharusnya kegiatan pertambangan dikelola oleh pihak profesional yang memiliki pengalaman dalam bidangnya. Mengingat Ormas Keagamaan bukan ranahnya di sektor pertambangan. Indikator, pengukuran profesional itu seharusnya sudah teruji dulu.

“Seharusnya melalui pengalaman yang mereka lalui di bidang itu,” tegasnya.

Purwadi mencontohkan, dengan analogi yang sederhana. Ketika seseorang ingin melamar sebuah pekerjaan, kebanyakan lowongan pekerjaan menentukan syarat dengan minimal berpengalaman sekian tahun pada bidangnya.

Jangan hanya karena ingin bagi-bagi kue, pemerintah mengorbankan ekologi wilayahnya. Selama ini saja kasus di Kaltim terkait konsesi tambang masih banyak yang belum dapat terselesaikan.

Lebih lanjut, Purwadi memberikan alternatif yang jauh lebih efisien kepada pemerintah untuk mengakomidir Ormas keagamaan agar bisa merasakan keuntungan dalam bisnis pertambangan.

Dia menyarankan agar pemerintah membuat kebijakan agar Ormas kegaman diberikan profit sharing (bagi saham) dari perusahaan profesional dalam sektor pertambangan.

“Ormas keagamaan bisa dibuatkan regulasi untuk profit sharing sahamnya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” paparnya.

Misalnya saja, Ormas kegamaan diberikan persentase untuk menanam saham, jadi uangnya saja yang masuk, manusia tidak perlu masuk juga. “Tinggal bagi hasil saja seperti mekanisme Pertashop. Aman bagi lingkungan, aman dari sisi profesionalisme dan untung secara ekonomi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengaku siap menerapakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, tentang Perubahan Atas PP 96/2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Hal ini disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ujang Rachmad.

“Kalau kami (Pemprov, red) kan bagian dari pemerintah pusat. Apapun keputusan yang sudah diambil oleh Pemerintah Pusat, kita hanya menjalankan saja di daerah ini sesuai dengan peraturan yang ada,” ucapnya saat ditemui Selasa 4 Mei 2024 malam.

Pria yang juga menjabat sebagai Asisten II Setda Kaltim Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kaltim ini juga berpendapat, bahwa dalam regulasi sudah tertuang secara lengkap terkait teknis dan mekanismenya. Jadi setiap ormas keagamaan tinggal menjalankan sebagaimana mestinya.

“Di dalam peraturan-peraturan tersbeut sudah ketentuannya, artinya ormas keagamaan tinggal menjalankan sebagaimana mestinya dengan prinsip berkeadilan,” ungkapnya.

Ujang pun menambahkan pemprov tidak bisa berbuat banyak. Sebab dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 sudah mengatur pendelegasian, pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara oleh pemerintah pusat

“Karena kewenangan tambang batubara kan sekarang ada di pusat, bukan di daerah lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah memberikan IUP ke Organisasi Kemasyarakatan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Kemudian, Presiden Jokowi melanggengkan lewat Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan ditetapkan pada 30 Mei 2024 berlaku efektif pada tanggal diundangkan.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang diusulkan Presiden Jokowi untuk dicabut karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. IUP yang sudah dicabut akan diserahkan ke pelaku usaha lokal, badan usaha milik desa, hingga kelompok organisasi masyarakat.

Ormas keagamaan di Kaltim pun belum bisa berbuat banyak terkait penerapan aturan ini. Bahkan pimpinan Wilayah (PW) Muhammdiyah dan Nahdatul Ulama, Kaltim belum bisa mengomentari terlalu banyak terkait penetapan aturan Organisasi masyarakat (ormas) Agama mendapatkan izin usaha tambang.

Hal tersebut langsung dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Muhammadiyah PW Kaltim, Abdullah Thalib, Senin 3 Juni 2024 lalu.

“Kita masih menunggu intruksi dari pusat, karena sampai sejauh ini pusat (PP Muhammadiyah,red) belum memberikan instruksi apa-apa kepada pimpinan wilayahnya terkait regulasi itu,” ucap Abdul.

Sementara itu Ketua PW Nahdatul Ulama (NU) Kaltim Fauzi Bahtar belum bisa berkomentar terkait aturan itu.

“Maaf untuk saat ini kami belum bisa memberikan statement,” ucapnya singkat.(disway.id/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *