Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara terkendala minimnya sumber daya manusia (SDM), atau hakim yang akan menangani sengketa antara pekerja dengan perusahaan.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Disnakertrans Kaltara, Asnawi. Meski, Pengadilan Negeri Tanjung Selor nantinya sudah naik kelas.
“Kasus tipikor dan PHI masih belum bisa tangani, karena tidak adanya SDM untuk menangani hal tersebut,” kata Asnawi, Rabu (24/9/2025).
Diketahui, Pengadilan Negeri Tanjung Selor saat ini masih dalam proses untuk naik status ke kelas IA.
“Kalau PN Tanjung Selor sendiri sudah menyediakan untuk ruang sidang terkait tipikor dan PHI itu. Karena pada dasarnya tipikor dan PHI itu dibentuk di setiap PN,” ujarnya.
Asnawai menambahkan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Pengadilan Tinggi Kaltara, dan DPRD Kaltara sudah membawa dokumen yang ditandatangani Gubernur, untuk pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI Kemnaker), pun telah mengeluarkan surat edaran mengenai perekrutan calon hakim ad-hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial 2025.
“Harapannya dengan adanya perekrutan hakim ad-hoc PHI ini, semoga tahun depan Kaltara dapat jatahnya,” ujarnya. (Muhammad Efendi)












