Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023, bikin heboh se Indonesia. Pasalnya, Pertamax diduga dioplos, dengan bahan dasar Pertalite. Bagaimana dengan di Kalimantan Timur (Kaltim)?
Seperti diketahui, Kejagung menyatakan bahwa salah satu tersangka, yakni Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah. RON 90 tersebut kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.
Adapun dampak dari dugaan pengoplosan ini, tidak sedikit kendaraan terutama roda empat di Balikpapan misalnya, yang mengalami kerusakan pada filter bahan bakar.
Salah seorang mekanik mobil di Balikpapan, Eko (bukan nama sebenarnya) menerangkan, bahwa benar beberapa bulan lalu, sempat menangani keluhan dari konsumen perihal masalah tersebut.
“Yang ramai waktu sekitar 3 bulanan yg lalu kalau enggak salah. Waktu ramai-nya di media sosial,” ujar Eko, saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2025).
Ia menyebut pada waktu itu, beberapa kendaraan mengalami sumbatan di filter bahan bakar, dan menurutnya benar diakibatkan dari ketidaksesuaian oktan bahan bakar. “Analisa dari kita dari bahan bakar yg tidak bersih, waktu itu ada sekitar 20an lebih mobil, karena beberapa kendaraan tidak bisa saya handle,” lanjutnya.
Lanjutnya, untuk beberapa kendaraan harus ganti sparepart, tepatnya fuelpump assy, karena filter bahan bakar yang asli tidak dijual terpisah. Sementara biaya perbaikan atau penggantian bervariasi. “Untuk biaya perbaikan antara Rp 500 ribu sampai dengan Rp 2 juta, tergantung sejauh mana kerusakan. Ada yg masih bisa dibersihkan dan ada yang tidak bisa,” ungkapnya.
Namun, untuk saat ini tidak ada lagi keluhan dari konsumen terkait indikasi laporan kerusakan serupa.
Dikonfirmasi terpisah, Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Eddi Mangun mengatakan, bahwa stok BBM yang telah beredar dipastikan aman khususnya untuk wilayah Kalimantan.
Eddi juga menegaskan, tidak ada dilakukan pengoplosan bahan bakar. “Stok kami aman, tidak ada masalah. Dan juga saya tegaskan bahwa tidak ada diproses tata niaga BBM di Pertamina itu Pertamax yang dioplos ya,” singkat Eddie dalam keterangan tertulisnya kepada Nomorsatukaltim (Disway Grup), Rabu (26/2/2025).
Senada dengan Eddie, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, bagian dari Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Heppy Wulansari, telah memberikan klarifikasi. Pihaknya menjamin bahwa kualitas Pertamax yang beredar di pasaran tetap sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Research Octane Number (RON) 92.
Heppy menegaskan, bahwa seluruh produk BBM yang diterima dan disalurkan oleh Pertamina telah melalui proses yang ketat dan memenuhi standar yang berlaku.
“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi dengan RON masing-masing. Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi tersebut tetap terjaga sejak awal penerimaan produk di terminal hingga didistribusikan ke masyarakat,” ungkap Heppy pada Selasa (25/2/2025).
Lebih lanjut, Heppy menjelaskan, bahwa proses yang berlangsung di terminal BBM Pertamina hanya meliputi penambahan zat pewarna (dyes) sebagai identifikasi produk dan penambahan aditif untuk meningkatkan performa Pertamax.
“Jadi, tidak ada pengoplosan atau perubahan RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax,” tegasnya.
Pertamina Patra Niaga, juga menekankan komitmennya dalam menjaga kualitas produk dengan menerapkan prosedur Quality Control (QC) yang ketat dan berstandar tinggi. Selain itu, proses distribusi BBM Pertamina juga diawasi secara berlapis oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Kami mematuhi seluruh prosedur yang telah ditetapkan dan pengawasan dilakukan secara berlapis untuk memastikan kualitas tetap terjaga. Distribusi BBM juga diawasi oleh BPH Migas,” pungkas Heppy.
KONSUMEN BISA GUGAT PERTAMINA
Menurut penjelasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), masyarakat bisa menggugat PT Pertamina terkait Pertamax oplosan Pertalite. Melalui keterangan resminya, Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menyebut masyarakat berhak menggugat dan minta rugi jika memang Pertamax adalah oplosan Pertalite.
“Konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina,” katanya dikutip Disway, Rabu, 26 Februari 2025.
Menurutnya konsumen yang dirugikan akibat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi itu, dapat menggugat sesuai mekanisme yang ada.”Melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dlam perundang-undangan, salah satunya dapat secara bersama-sama karena mengalami kerugian yang sama,” bebernya.
Tak berhenti di situ, pemerintah atau instansi terkait bahkan juga bisa menuntut.
Pasalnya, kata dia, tingkat kerugian yang besar dan korban yang tak sedikit menjadi landasan hukum, sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Katanya, jika memang benar BBM jenis Pertamax oplosan Pertalite, ada hak konsumen yang ditiadakan oleh para pelaku.
Oleh karena itu, Pertamina dalam masalah ini sangat bertanggung jawab.Perusahaan pelat merah itu harus membuktikan secara ilmiah jika memang Pertamax bukan oplosan Pertalite.
“Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga lebih mahal, malah mendapat RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” paparnya.
Ia menambahkan kasus ini telah menjadi boomerang, di mana masyarakat mendapat informasi yang keliru.”Dalam kasus ini diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan.
“Karena label RON 92 Pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapat RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” terangnya.
Mubarok menegaskan perlu memanggil Direktur Utama (Dirut) Pertamina untuk memastikan kebenaran terkait dugaan Pertamax oplosan Pertalite.
“BPKN bersama pemerintah (Kementerian ESDM dan BUMN) akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan stakeholder terkait untuk melakukan mitigasi, penyuluhan informasi kepada masyarakat dan aktivasi mekanisme pengaduan konsumen bagi yang mengalami kendala akibat kejadian ini,” tukasnya.
Adapun sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding.
Dalam kasus ini Kejagung menyeret Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka.Pasalnya, penyelidikan Kejagung menduga ada praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.
Praktik haram itu dilakukan PT Pertamina Patra Niaga di depo/storage. Mulanya, anggaran yang sejatinya untuk membeli Pertamax, justru dibelikan Pertalite yang kemudian di-blend atau dicampur menjadi Pertamax.(Chandra/disway.id/arie)












