Persentase Zonasi Berubah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengumumkan nama baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Lalu, apa perbedaannya?

Seperti yang sudah dibocorkan sebelumnya, PPDB berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).Dilakukannya perubahan ini, menurut Mu’ti, demi memperbaiki sejumlah kelemahan pada sistem lama serta mempertahankan aspek yang sudah baik.

Hanya pada jenjang SMA yang terjadi perubahan signifikan. “Untuk SD tidak ada perubahan. Untuk SMP jalurnya tetap sama, perubahannya pada persentase masing-masing jalur.  Untuk SMA itu lintas kabupaten/kota sehingga penetapannya adalah berdasarkan provinsi,” paparnya.

Sehingga ia memastikan kebijakan baru ini bukan sekadar penggantian nama, melainkan juga perbaikan kebijakan. Selama ini, terdapat berbagai kesalahpahaman terkait PPDB yang menjadi salah satu alasan pihaknya melakukan perbaikan.

“Dianggap penerimaan (PPDB) itu hanya zonasi, jadi kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat: pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, kedua itu jalur prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, yang keempat jalur mutasi,” paparnya.

Jelang penetapan peraturan baru mengenai SPMB ini, pihaknya telah bersurat kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) agar rancangan peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) yang baru dapat segera disahkan.

“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” tuturnya.

Selain dengan Presiden, pihak terkait, seperti Menteri Sekretariat Negara, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga telah menyetujui rancangan tersebut.

“Insyaallah besok pagi jam 7 (hari ini), kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Bersama dengan itu, kebijakan mengenai SPMB ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen).

Dalam rangkaian penyusunannya, uji publik dilakukan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari kementerian terkait, dinas pendidikan daerah, serta penyelenggara pendidikan negeri dan swasta.

“Kami harapkan setelah pertemuan ini, ada masukan-masukan yang dapat menjadi penyempurnaan rancangan peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025,” tutur Mu’ti.

Dijelaskannya, Permendikdasmen ini akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai pelaksanaan SPMB, termasuk empat jalur yang tersedia.

PERBEDAAN

Ada perubahan ejumlah kebijakan di dalam pelaksanaannya, termasuk zonasi.Berbeda dengan zonasi yang mengacu pada alamat di Kartu Keluarga, jalur domisili mengukur kedekatan sekolah dengan rumah domisili.

“Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan,” papar Mu’ti.

Sehingga hal ini masih sejalan dengan semangat utama zonasi, yakni pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu.

Pihaknya menilai pengalaman belajar di sekolah yang berdekatan dengan rumah memperkuat relasi sosial dengan teman sebaya sekaligus internalisasi nilai-nilai utama dan pranata sosial. Di sisi lain, tantangan dari jalur zonasi yang selama ini dilaksanakan adalah maraknya pemalsuan dokumen persyaratan, seperti menumpang KK.

Meski saat ini permendikdasmen tersebut belum final disahkan, pihaknya telah melakukan perhitungan serta kajian sehingga terdapat perubahan pada persentase siswa yang diterima pada jalur domisili.

“Yang baru, untuk SD semuanya sama, tidak ada perubahan. SMP itu yang berubah adalah persentase masing-masing jalur,” tambahnya.

Jika sebelumnya jalur zonasi mengisi 50 persen pagu, kini pihaknya mengusulkan pengurangan menjadi 40 persen dari total daya tampung sekolah.

Dalam hal ini, pihaknya memperhatikan data dari tahun 2017-2023, yang mana jumlah siswa bersekolah di dekat rumah (desa/kelurahan sama atau bersebelahan) rata-rata sebesar 30-50 persen.

Selain itu juga terdapat pemerintah daerah yang membangun sekolah secara terpusat di area tertentu. Kemudian pada jenjang SMA, persentase jalur zonasi yang sebelumnya 50 persen pun dikurangi pada jalur domisili menjadi 30 persen.

Pihaknya menemukan jumlah siswa yang bersekolah dekat rumah untuk jenjang SMA sebesar 20-50 persen.Adapun 20 persen pagu yang sebelumnya dialokasikan untuk jalur zonasi ini dialihkan ke jalur afirmasi, prestasi, dan calon peserta didik yang jauh dari sekolah.

Khusus untuk jenjang SMA, karena masih adanya kecamatan yang tidak memiliki SMA, maka PPDB dilaksanakan dengan sistem Rayonisasi.

Sistem Rayon ini ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi oleh dinas pendidikan provinsi. Demikian itu, jalur zonasi tidak semata-mata hanya menggunakan metode radius jarak rumah domisili ke sekolah tujuan.

Melainkan, turut dikombinasikan dengan metode berdasarkan wilayah administrasi atay metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.

Dalam usulannya, pemerintah daerah bisa menetapkan sendiri mekanisme seleksi untuk calon peserta didik pada jalur zonasi.(disway.id/arie)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *