PENARIKAN retribusi dan pajak penginapan di Pulau Derawan secara manual dianggap lebih baik dibanding menggunakan sistem elektronik. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kampung (Kakam) Pulau Derawan, Indra Mahardika.
Sebelumnya, penginapan yang ada di Pulau Derawan pernah dilakukan pemasangan alat penghitung elektronik, namun hal tersebut kerap kali tidak maksimal.
“Ya kalau sistem ini kan memang di Pulau Derawan banyak tantangannya. Pertama jaringan kerap tidak stabil, ya terus terang terkadang mati lampu kan,” ujarnya, Rabu (19/6/2024).
Indra menyebut, dari total 46 penginapan yang ada di Pulau Derawan, hanya terdapat 2 hingga 3 penginapan yang manajemennya telah terstruktur. Sisanya lebih banyak dikelola secara kekeluargaan.
“Sebagian besar tidak terstruktur, dikarenakan lebih banyak dikelola oleh keluarga,” ucapnya.
Menurutnya, pengelolaan dengan sistem kekeluargaan menyebabkan penggunaan sistem elektronik tidak maksimal. Pasalnya, sistem kekeluargaan ini tidak hanya fokus pada satu individu, melainkan kerap kali berganti-ganti.
“Banyak penginapan memang pengelolaannya secara kekeluargaan, sehingga tidak maksimal. SDM nya tidak fokus untuk mengurus lewat sistem yang cukup kompleks,” tuturnya.
Sehingga, penggunaan secara manual dianggap lebih tepat untuk saat ini. Yang mana, setiap penginapan akan melaporkan pendapatan penginapannya selama satu bulan. Sehingga, akan terlihat berapa jumlah okupansi, nilai serta pajak yang akan dibayarkan.
“Penginapan ini milik keluarga, bukan perusahaan, sehingga pendataan lebih cocok kalau manual,” bebernya.
Terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau akan mendukung apabila penarikan retribusi dan pajak penginapan di Pulau Derawan dilakukan secara manual.
Dikatakannya, pembayaran pajak yang dilakukan dengan kesadaran wajib pajak bisa menjadi dorongan pendapatan daerah dan membangun daerah bersama-sama.
“Poinnya, adalah di kesadaran wajib pajak juga. Kita tentu mendukung jika dilakukan secara manual,” ujarnya. (SAHRUDDIN)












