PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Berau resmi membentuk dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan).
Pembentukan BRIDA mengacu pada Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam regulasi tersebut, setiap pemerintah daerah diwajibkan membentuk BRIDA untuk mendukung integrasi riset dan inovasi di tingkat lokal.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan, ini merupakan bentuk adaptasi Pemkab Berau terhadap amanat regulasi nasional serta upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“BRIDA akan menjalankan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi. Tujuannya untuk percepatan penyelesaian isu strategis pembangunan daerah,” jelas Bupati Sri, Senin (7/7/2025).
Bupati juga meyakini kehadiran BRIDA akan mempercepat adopsi hasil riset nasional dan mendorong pemanfaatannya di wilayah Kabupaten Berau.
Sementara itu, pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merujuk pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Disdamkartan akan memiliki mandat khusus dalam melindungi masyarakat, terutama dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta pelaksanaan berbagai bentuk misi penyelamatan.
“Dengan pembentukan dinas khusus, fungsi pemadam kebakaran yang sebelumnya melekat pada BPBD akan menjadi lebih fokus dan maksimal dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” tuturnya.
Adapun Raperda pembentukan dua OPD ini merupakan bagian dari empat Raperda yang disetujui oleh DPRD Berau dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
“Hal ini mencerminkan sinergi kuat antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mendorong reformasi birokrasi serta memperkuat struktur pemerintahan daerah,” pungkasnya. (ADV/RIZAL)