Perketat Pengawasan TKA

Imigrasi Berau Tegaskan Pelanggar Langsung Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto (AZWINI/ DISWAY KALTIM)

Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Redeb terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di Berau. Berdasarkan data Kantor

Imigrasi saat ini, tercatat sebanyak 88 TKA masih aktif bekerja di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto, mengatakan mayoritas TKA yang bekerja di Berau berasal dari Malaysia. Mereka umumnya berprofesi di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, dengan status izin tinggal terbatas yang diterbitkan sesuai ketentuan hukum keimigrasian.

Meski telah mengantongi izin resmi, pengawasan tetap dilakukan secara ketat melalui inspeksi langsung ke perusahaan tempat para TKA bekerja.

“Kami tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga turun ke lapangan memastikan pekerjaan mereka sesuai izin. Kalau diizinkan sebagai manajer pemasaran, tapi di lapangan ikut panen sawit atau memperbaiki mesin tambang, itu sudah pelanggaran,” ujar Catur, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, setiap TKA wajib bekerja sesuai jabatan dan tanggung jawab yang diajukan saat pengurusan izin. Jika ditemukan penyimpangan, Imigrasi akan mengambil langkah tegas.

“Kalau kami temukan pelanggaran, kami langsung panggil, periksa, dan buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kalau terbukti, kami langsung deportasi,” tegasnya.

Catur menjelaskan, jumlah kenaikan TKA di Berau cenderung stabil. Pada 2024 tercatat sekira 80 orang, sementara hingga Agustus 2025 lalu meningkat sedikit menjadi 88 orang. Dari jumlah tersebut, 80 merupakan tenaga kerja, sedangkan delapan lainnya telah menikah dengan warga lokal.

“Kenaikannya tidak signifikan karena aktivitas perusahaan di sini relatif stabil. Kecuali kalau ada perusahaan baru yang buka, baru mungkin bertambah,” katanya.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, Catur menekankan pihaknya terus berupaya menjaga agar seluruh tenaga kerja asing di Berau bekerja secara tertib, produktif, dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

“Yang terpenting adalah mereka mematuhi izin yang sudah diberikan dan tidak menyalahgunakannya untuk pekerjaan lain,” pungkasnya. (MAULIDIA AZWINI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *