Upaya penataan sektor perkebunan di Kabupaten Berau kembali diperkuat. Mengikuti arahan pemerintah pusat, Dinas Perkebunan (Disbun) Berau kini mengintensifkan pengawasan di lapangan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai perizinan untuk menekan keberadaan kebun ilegal.
Kepala Disbun Berau, Lita Handini mengatakan, kebijakan nasional saat ini bukan hanya berfokus pada integrasi data perusahaan melalui Sistem Informasi Perkebunan Indonesia (SIPERIBUN), tetapi juga menekankan penegakan aturan di lapangan.
“Pemerintah pusat ingin memastikan tidak ada kegiatan perkebunan di luar izin. Kami di daerah wajib menyelaraskan langkah tersebut,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Disbun Berau telah menurunkan tim pengawasan ke sejumlah titik perkebunan. Pemeriksaan dilakukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan klasik, termasuk tumpang tindih lahan, rendahnya produktivitas kebun, hingga temuan pelanggaran oleh perusahaan.
“Kami melakukan pengecekan batas areal dan memverifikasi dokumen perizinan. Langkah ini tidak hanya menyasar penindakan, tetapi juga memastikan kepastian hukum serta menciptakan iklim investasi yang sehat,” kata Lita.
Penertiban kebun ilegal menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan sektor perkebunan. Selain mengurangi potensi konflik lahan, penertiban juga bertujuan memastikan petani plasma memperoleh hak mereka secara adil. Di sisi lain, Disbun juga mempercepat proses pemutakhiran data perusahaan sebagai bagian dari kewajiban pelaporan ke pusat.
“Kami minta seluruh perusahaan tertib. Administrasi dan aspek legalitas harus lengkap sebelum kami sampaikan ke pemerintah pusat,” ucapnya.
Lita optimistis bahwa pengawasan yang lebih ketat dan pembenahan data dapat memperkuat tata kelola perkebunan di Berau.
“Harapannya sektor perkebunan di Berau bisa lebih tertata, taat regulasi, dan memberikan manfaat yang sepadan bagi petani maupun daerah,” tutupnya. (MAULIDIA AZWINI)












