PEMERINTAH Kabupaten Berau telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Sebagai upaya memberi kesempatan yang luas bagi warga lokal dalam mencari pekerjaan.
Kendati demikian, perda tersebut dinilai belum maksimal. Karena masih banyaknya warga Berau yang lulusan SMA maupun sarjana belum terserap di perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Berau.
“Mungkin ada sebagian perusahaan yang menerapkan (aturan di Perda 18/2008), tetapi penerapannya kurang maksimal,” ujar anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo, Senin (16/10/2023).
Dikatakan, dalam perda tersebut, mewajibkan setiap perusahaan yang berinvestasi di Berau, menyerap 80 persen tenaga kerja lokal.
Seharusnya dengan persentase 80 persen tersebut, ujarnya, dapat menurunkan angka pencari kerja di Berau.
Ia juga melihat bahwa perda tersebut masih ada kelemahan. Yakni tidak adanya sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi aturan dalam perda.
Untuk itu, ia menyarankan ada aturan turunan berupa peraturan bupati. Sehingga, ada ketegasan bagi perusahaan yang tidak menyerap 80 persen tenaga kerja lokal.
“Kalau kita konsisten, dengan banyaknya perusahaan yang berinvestasi di Berau, dan ditambah besarnya persentase tenaga kerja lokal, harusnya tidak ada anak muda dan lulusan sarjana yang menganggur,” ujar Falentinus.
Ia juga meminta pemerintah daerah segera merealisasikan pembangunan balai latihan kerja (BLK). Karena menurutnya, syarat untuk bisa bekerja di perusahaan-perusahaan yaitu harus mempunyai skill atau keahlian. (SAHRUDDIN)