Penyelundup Manfaatkan Jalur Nunukan-Malinau

Polda Kaltara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Selasa (9/12/2025).

PENYELUNDUPAN narkotika jenis sabu melalui wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) untuk diedarkan ke daerah lain, kini tidak lagi hanya melalui jalur laut.

Pada 24 November 2025 lalu, misalnya. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres Nunukan dan Polsek Lumbis, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dalam jumlah besar.

Sabu tersebut dibawa oleh seorang pria berinisial L alias S, yang ditangkap di Jalan PLTU RT 03 Kelurahan Kelapis, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau. Diduga, sabu tersebut dibawa melalui jalur darat dari Nunukan ke Malinau.

Dikatakan Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, saat penangkapan terhadap L, ditemukan satu kotak kardus berisi 10 bungkus plastik ukuran besar dalam mobil Toyota Avanza yang dikendarai L.

“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni 9.982,26 gram narkotika jenis sabu,” ungkap Djati Wiyoto dalam konferensi pers di Mapolda Kaltara, Selasa (9/12/2025).

Barang haram tersebut, lanjutnya, rencananya akan dibawa menuju Samarinda, Kalimantan Timur, dan kemudian dibawa ke Pulau Sulawesi.

“Tersangka mengaku mendapatkan upah sebanyak Rp10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu yang ia bawa. Tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali,” ujarnya.

Dikatakan, jika seluruh barang haram tersebut beredar di masyarakat, maka diperkirakan berdampak terhadap 199.645 jiwa.

“Artinya, kegiatan ini sekaligus menjadi upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, operasi pemberantasan narkoba bukan hanya acara simbolis, melainkan bukti nyata Polda Kaltara dalam memerangi narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas, apa pun latar belakangnya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *