Meski sudah dibeli, ternyata kendaraan dinas Rp 8,5 miliar bisa dikembalikan kepada penyedia. Tentu, pihak ketiga enggak jadi dapat untung.
———————————–
Direktur Utama CV Afisera, Subhan, memaparkan secara rinci kronologi pengadaan hingga pengembalian mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Ia juga menjelaskan posisi perusahaannya dalam transaksi tersebut, besaran keuntungan yang diambil, serta rekam jejaknya sebagai penyedia kendaraan pemerintah sejak era Gubernur Awang Faroek Ishak.
Subhan menuturkan, proses pengadaan bermula pada November 2025 ketika dirinya mendapat kepercayaan untuk memasarkan unit kendaraan tertentu kepada instansi pemerintah. Ia menyebut mekanisme yang digunakan bukan lagi lelang terbuka seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan melalui sistem katalog elektronik (e-katalog).
“Sekarang kan tidak wajib lelang seperti dulu. Mekanismenya lewat katalog elektronik. Setelah ada approve dari pihak pemerintah, baru diproses,”ujarnya.
Dalam transaksi tersebut, Ia bertindak sebagai pihak ketiga. Dan tidak semua diler bersedia menjual langsung kendaraan tertentu kepada pemerintah, terutama untuk unit dengan spesifikasi khusus. Karena itu, pembelian dilakukan melalui perusahaannya terlebih dahulu sebelum dijual ke Pemprov.
“Diler ini tidak mau jual langsung ke pemerintah untuk tipe tertentu. Jadi saya beli dulu unitnya, baru saya jual ke pemerintah,”katanya.
Setelah proses administrasi dan persetujuan internal selesai, pembayaran dari Pemprov Kaltim telah ditransfer sebelum tutup tahun anggaran 2025. Menurut Subhan, pembayaran memang harus diselesaikan sebelum akhir tahun agar tidak melewati tahun anggaran dan berisiko membuat dana hangus.
“Pembayaran sudah selesai sebelum tutup anggaran. Kalau tidak dibayar, bisa hangus,”jelasnya.
Namun sebelum dokumen kepemilikan kendaraan seperti BPKB dan TNKB terbit, serta sebelum tercatat sebagai aset daerah, muncul polemik yang berujung pada keputusan pengembalian unit tersebut kepada penyedia. Subhan memastikan dirinya menerima keputusan itu dan siap mengikuti prosedur yang berlaku.
“BPKB belum terbit, TNKB belum ada, dan belum tercatat sebagai aset daerah. Jadi secara administrasi masih bisa dikembalikan. Saya terima dan setuju,”tegasnya.
Proses serah terima akan dilakukan di Jakarta, karena unit kendaraan berada di sana. Pemprov akan diwakili oleh perwakilannya di Jakarta, sementara Subhan juga menyiapkan perwakilan perusahaan untuk menyelesaikan administrasi tersebut. Ia menargetkan proses rampung dalam waktu sekira 15 hari kerja.
Terkait keuntungan, Subhan membantah spekulasi soal margin besar dalam transaksi tersebut. Ia menyatakan keuntungan yang diperoleh berada di bawah lima persen dari nilai penjualan.
“Kalau persentase keuntungan, di bawah 5 persen,”ujarnya.
Namun, tidak merinci nominal pastinya, jika merujuk pada nilai transaksi Rp8,5 miliar, margin tersebut berarti kurang dari sekira Rp 425 juta. Menurutnya, keuntungan itu sudah termasuk biaya operasional, administrasi, serta risiko bisnis yang ditanggung sebagai pihak ketiga.
“Kalau kita jual, pasti ada margin. Tapi enggak besar. Itu sudah hitungan bisnis,”katanya.
Disinggung soal potensi kerugian akibat pengembalian kendaraan, Subhan menilai hingga saat ini belum ada kerugian yang bisa dipastikan. Ia menyebut kendaraan tersebut masih dalam kondisi baru dan belum digunakan.
“Kalau kembali ke saya berarti jadi milik saya lagi. Soal rugi atau tidak, tergantung nanti saya jualnya berapa. Itu logika bisnis saja,”ujarnya.
Ia memberi gambaran, apabila kendaraan dijual kembali dengan harga lebih rendah dari harga beli, maka akan terjadi kerugian. Sebaliknya, jika berhasil dijual dengan harga lebih tinggi, maka justru bisa memperoleh keuntungan tambahan. “Ya paling tidak, nanti bisa saya sewakan lagi,” jelas Subhan.
Saat ditanya apakah kendaraan tersebut merupakan pengadaan termahal sepanjang dirinya menjadi penyedia di Pemprov Kaltim, Subhan mengakui hal itu. “Kalau satu unit dengan harga segini, iya ini yang paling mahal,” katanya.
Ia menjelaskan, sebelumnya Ia lebih banyak memasok kendaraan dalam bentuk paket, seperti Innova dan Fortuner dalam jumlah puluhan unit sekaligus. Nilai total paket bisa besar, tetapi harga per unit tidak setinggi mobil yang kini menjadi polemik.
“Dulu pernah suplai 20–25 unit sekaligus. Tapi kalau satu mobil saja dengan harga seperti ini, memang ini yang paling mahal,” jelasnya.
Subhan juga mengungkapkan CV Afisera telah menjadi penyedia kendaraan bagi instansi pemerintah di Kalimantan Timur sejak masa kepemimpinan Awang Faroek Ishak. Pada masa itu, mekanisme pengadaan masih didominasi lelang terbuka.
“Sejak dulu sudah ikut pengadaan. Terakhir aktif sekitar 2010. Setelah itu sistemnya berubah, lebih banyak lewat e-katalog,”ungkapnya.
Selain jual beli, perusahaannya juga bergerak di bidang penyewaan kendaraan. Meski telah lama bertransaksi dengan instansi pemerintah, ia mengakui pengembalian unit seperti ini baru pertama kali terjadi dalam pengalamannya. “Baru ini pertama kali ada pengembalian,”tuturnya.
Saat ditanya apakah spesifikasi mobil operasional dipesan langsung oleh Gubernur Kaltim, Subhan tidak membeberkan. Dia bilang semua ketentuan jenis berdasarkan ketetapan aturan di Pemprov Kaltim. Sedangkan dirinya tidak mengetahui lebih rincinya.
“Wah kalau untuk itu saya tidak mengetahui detailnya, itu sudah ada permintaan pengadaan 1 unit saja seperti itu,” pungkasnya.
Sebgai informasi, mobil SUV Hybrid dengan kapasitas 2996 cc merek Range over ini diadakan oleh Biro Umum Setda Prov Kaltim yang tercatat dalam sistem inaprov senilai Rp8,5 Miliar bersumber dari APBDP 2025.
Diketahui sebelumnya, setelah ramai menjadi perbincangan publik nasional, terkait pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud akhirnya memutuskan mengembalikan kendaraan tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal mengungkapkan, mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp8,49 miliar tersebut diketahui baru saja melewati proses serah terima pada 20 November 2025 lalu.
Dia juga memastikan bahwa kendaraan tersebut sama sekali belum menyentuh aspal Kalimantan Timur. “Unitnya masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Jadi, mumpung belum pernah digunakan untuk operasional, Bapak Gubernur memerintahkan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk segera memproses pengembaliannya,” katanya dikutip dari Antara, Mingu, 1 Maret 2026.
Hal ini senada dengan pernyataan Rudy Mas’ud pada 23 Februari lalu. Gubernur menyebut, kendaraan dinas yang dimaksud memang sudah tersedia, tetapi berada di Jakarta.
Unit tersebut disiapkan untuk menunjang kegiatan kepala daerah yang bersifat nasional maupun internasional. Terkait proses administrasi pembatalan, Faisal menjelaskan, telah berjalan sejak Jumat lalu. CV Afisera Samarinda selaku pihak penyedia, dilaporkan kooperatif dan memahami situasi yang berkembang.
Berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, dana sebesar Rp8.499.936.000 wajib disetorkan kembali oleh penyedia ke kas daerah dalam waktu maksimal 14 hari setelah unit diterima kembali.
Menurut Faisal, keputusan strategis ini diambil setelah melakukan konsultasi mendalam dengan berbagai lembaga pengawas negara.
“Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sebagai pemimpin yang memegang teguh amanah, beliau memilih untuk mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan,” ujar Faisal.
Sebagai konsekuensinya, Rudy Mas’ud akan kembali menggunakan kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas kedinasan sebagai Gubernur Kaltim.
“Keputusan ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov Kaltim terhadap prinsip good governance. Bapak Gubernur berterima kasih atas kritik konstruktif dari masyarakat. Bagi beliau, menjaga integritas dan kebersamaan jauh lebih berharga daripada fasilitas mewah,” jelas Faisal.(MAYANG SARI/ARIE)












