Pengurusan E-Paspor Masih Terkendala

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb.

SUDAH sepekan ini, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb belum dapat menerbitkan paspor. Hal itu disebabkan oleh gangguan teknis pada server Pusat Data Nasional (PDN) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berdampak pada sistem informasi Keimigrasian, tak terkecuali di Kabupaten Berau.

Kepala Sub Bidang Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yunus, mengatakan, hingga saat ini pelayanan online seperti pengurusan E-Paspor ditiadakan untuk sementara.

“Pengajuan pembuatan maupun perpanjangan E-Paspor masih terkendala,” kata Yunus, Selasa (2/7/2024).

Sehingga, para petugas menggantinya dengan sistem registrasi konvensional yang hanya pada tahap foto identitas saja. Adapun kendala yang dihadapi yakni pembuatan paspor untuk di bidang jasa penerbangan yang dibutuhkan keluar pada hari yang sama, dan pelayanan perlintasan.

“Tidak bisa melakukan scanning, jadi bebas orang keluar masuk. Itu bahayanya,” ujarnya.

Saat ini, data sudah diamankan secara kumulatif di nasional. Data-data keimigrasian pun telah di back-up. Pihaknya juga melakukan rapat terbatas untuk merumuskan kebijakan pelayanan kala server tidak bisa lagi diakses. Saat ini, secara nasional kebanyakan komplain datang dari masyarakat yang berdomisili di Pulau Jawa. Sementara, khusus di Berau tidak ada komplain yang berarti terkait pelayanan pembuatan paspor.

“Bukan tidak ada komplain, tapi semua masih ditangani,” imbuhnya.

Saat ini, untuk pembuatan E-Paspor, terdapat 17 antrean yang hingga saat ini masih bermasalah. Setiap yang menginginkan pencetakan paspor dapat tetap dilayani, meskipun berada di luar jam kerja

“Ada 17 data yang masih tertunda. Perlahan akan membaik. Pekan ini kami upayakan pelayanan sudah bisa normal kembali,” pungkasnya. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *