Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Dipantau KPK

Tangkapan layar sesi tanya jawab jubir KPK Budi Prasetyo saat live di media sosial Instagram.

Pengadaan mobil dinas gubernur Kaltim, ternyata dipantau KPK. Bahkan sempat disinggung dalam siaran langsung agenda antirasuah tersebut. Tak hanya gubernur, ternyata DPRD Kaltim ikut beli mobil dinas mahal Rp 6,8 miliar.

———————————————

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo akhirnya buka suara menyusul ramainya perbincangan publik terkait mobil operasional Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp 8,5 miliar yang viral di media sosial. Isu tersebut memicu perdebatan luas, mulai dari urgensi pengadaan hingga aspek transparansi anggaran daerah.

Dalam siaran langsung “Tanya Jubir KPK” yang ditayangkan melalui akun resmi lembaga antirasuah itu, Budi menyatakan pihaknya turut mencermati dinamika yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, perhatian masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian dari kontrol sosial yang penting dalam sistem demokrasi.

“Isu pengadaan mobil dinas memang ramai di media sosial dan kami juga mengikuti pemberitaannya,”ujar Budi, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, setiap belanja daerah pada dasarnya harus melalui tahapan perencanaan yang matang, terukur, dan berbasis kebutuhan riil organisasi perangkat daerah. Perencanaan tersebut semestinya dituangkan dalam dokumen anggaran secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Namun demikian, Budi menegaskan bahwa titik paling krusial dalam persoalan belanja pemerintah justru terletak pada proses pengadaan barang dan jasa. Tahapan inilah yang kerap menjadi ruang rawan terjadinya penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat dan tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, praktik-praktik seperti pengkondisian pemenang tender, penggelembungan harga (mark-up), penurunan spesifikasi barang (downgrade), hingga manipulasi administrasi merupakan pola klasik yang berulang kali ditemukan dalam berbagai perkara korupsi.

“Pengadaan barang dan jasa sering menjadi salah satu celah terjadinya tindak pidana korupsi. Pengkondisian, penyimpangan, mark-up harga, downgrade spesifikasi, itu semua harus benar-benar dilihat mekanismenya, apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Selain memastikan prosedur berjalan sesuai aturan, Budi juga menyoroti pentingnya kesesuaian antara kebutuhan dan realisasi belanja. Ia mengingatkan agar pemerintah, baik di tingkat kementerian maupun pemerintah daerah, tidak terjebak pada pengadaan yang tidak sejalan dengan prioritas.

“Termasuk juga soal kebutuhan. Apakah barang dan jasa yang kita belanjakan sudah betul-betul sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai kebutuhannya A, belanjanya B,” jelas Budi.

Lebih jauh, KPK tidak hanya memantau proses pengadaan, tetapi juga pengelolaan aset setelah barang tersebut digunakan. Dalam konteks kendaraan dinas, lembaga tersebut melalui fungsi koordinasi dan supervisi terus melakukan pemantauan terhadap penguasaan dan pengembalian aset oleh pejabat.

Budi mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun KPK, masih ditemukan kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh pejabat setelah masa jabatannya berakhir. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah karena aset negara tidak kembali dikelola secara resmi.

“KPK melihat dari data yang diperoleh, masih banyak mobil dinas yang dikuasai pejabat sebelumnya dan tidak dikembalikan ke pemerintah daerah. Ini tentu berpotensi merugikan keuangan daerah dan bisa masuk unsur tindak pidana korupsi. Ini harus hati-hati,” terangnya.

Ia menambahkan, pengelolaan aset daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Dalam kesempatan itu, KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Jika ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, termasuk pengadaan barang dan jasa maupun penggunaan mobil dinas, masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya.

Partisipasi publik, menurut Budi, menjadi elemen penting dalam upaya pencegahan korupsi. Keterbukaan informasi dan keberanian melaporkan dugaan pelanggaran akan memperkuat sistem pengawasan yang telah dibangun.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, telah angkat bicara mengenai polemik pengadaan kendaraan dinas tersebut. Ia menilai kendaraan yang representatif merupakan bagian dari menunjang tugas kepala daerah, sekaligus menjaga citra dan marwah daerah di hadapan tamu maupun mitra kerja. Apalagi, Kata Rudy, Kaltim merupakan penopang Ibukota Nusantara (IKN).

Menurut Rudy, penggunaan kendaraan yang layak tidak semata-mata soal kemewahan, melainkan simbol representasi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.

“Ini menyangkut kehormatan daerah. Tidak mungkin kepala daerah menggunakan kendaraan yang tidak ala kadarnya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut pun memicu beragam respons dari masyarakat. Di satu sisi, ada yang menilai fasilitas penunjang kepala daerah adalah hal wajar sepanjang sesuai aturan. Terlebih, Rudy mengacu pada Permendagri Nomor 7 tahun 2006. Namun di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai prioritas belanja daerah di tengah berbagai kebutuhan pembangunan yang masih mendesak.

Di tengah perdebatan itu, KPK menegaskan bahwa yang paling utama adalah memastikan setiap rupiah anggaran dibelanjakan secara transparan, sesuai kebutuhan, dan bebas dari praktik korupsi.

SAMA AJA, DPRD IKUT BELI MOBIL MAHAL

Pengadaan kendaraan operasional DPRD Kalimantan Timur turut menjadi perhatian publik. Jika sebelumnya sorotan tertuju pada kendaraan kepala daerah, maka belakangan anggaran mobil dinas parlemen daerah pun ikut dipertanyakan. Nilainya disebut berada di kisaran Rp 6,8 miliar.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Hamas), yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar), awalnya tidak menyebutkan angka tersebut secara eksplisit. Namun, saat ditanya wartawan mengenai kisaran nilai anggaran dan disinggung apakah setara kendaraan jenis Pajero, ia membenarkan bahwa angkanya berada di sekitar Rp 6,8 miliar.

Meski begitu, Hamas menekankan bahwa pengadaan kendaraan dinas bukanlah keputusan sepihak. Ia menegaskan seluruh proses dilakukan melalui mekanisme pembahasan resmi dan berjenjang di DPRD.

Menurut dia, rencana anggaran kendaraan masuk dalam kategori belanja sarana dan prasarana. Karena itu, pembahasannya dilakukan secara bertahap. “Kalau rencana anggaran di DPR itu kan masuk sarana dan prasarana. Itu pasti dibahas dan ditelaah dengan ketat,”ujarnya belum lama ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tahapan pembahasan dimulai dari komisi yang membidangi. Setelah itu, usulan dibawa ke Badan Anggaran untuk dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam proses tersebut, setiap item pengadaan wajib mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) serta Analisis Standar Belanja (ASB).

Selain melalui pembahasan internal, pengadaan juga dilakukan menggunakan sistem e-purchasing atau e-catalog. Tujuannya, agar harga tetap sesuai ketentuan dan tidak terjadi penggelembungan anggaran.

“Masuk ke e-catalog supaya harganya tidak di-up. Tata kelola pemerintahan itu harus transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,”tegasnya.

Tak hanya itu, ia memastikan proses pengadaan juga berada dalam pengawasan Inspektorat serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, setiap tahapan dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, informasi mengenai pengadaan tersebut juga tercatat dalam sistem pengadaan nasional. Berdasarkan rekap data pada laman SPSE Inaproc, paket dengan Kode RUP 63109661 tercantum sebagai “Pengadaan Alat Angkutan Darat Operasional atau Lapangan”.

Diketahui, Paket itu berada di bawah Satuan Kerja Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk Tahun Anggaran 2026. Lokasi pekerjaan tercatat di Jalan Teuku Umar No. 1, Samarinda, dengan volume satu paket dan spesifikasi kendaraan dinas.

Adapun sumber dananya berasal dari APBD 2026 Provinsi Kalimantan Timur dengan total pagu sebesar Rp 6.804.951.760. Metode pemilihan tercantum melalui e-purchasing, dengan masa pemanfaatan Januari hingga Desember 2026.

Sementara itu, Hamas membantah anggapan bahwa pembelian kendaraan baru dilakukan semata-mata demi kenyamanan pimpinan atau anggota dewan. Menurutnya, langkah tersebut justru dipertimbangkan sebagai bentuk efisiensi anggaran dalam jangka panjang.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar kendaraan operasional yang saat ini digunakan telah berusia tujuh hingga sepuluh tahun. Seiring bertambahnya usia kendaraan, biaya perawatan dinilai semakin besar dan tidak lagi sebanding dengan kondisi fisik kendaraan.

“Mobil-mobil yang lama sudah dilelang. Sudah dilakukan appraisal dan dilaporkan ke BPKAD,”tuturnya.

Karena itu, lanjut dia, pengadaan kendaraan baru dipandang sebagai kebutuhan operasional lembaga. Terlebih lagi, kendaraan tersebut diperuntukkan bagi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk komisi, badan, unsur pimpinan, sekretariat, hingga fraksi, bukan untuk individu tertentu.

“Saya belum tahu secara detail siapa saja yang akan menerima. Yang pasti ada dari komisi, badan, sekretariat, dan pimpinan,”ujarnya.

Meski anggarannya telah tercantum, Hamas mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah unit kendaraan yang akan dibeli.”Saya enggak tahu berapa jumlahnya. Cuma anggarannya saja,”ucapnya.

Saat ditanya mengenai jenis kendaraan tersebut, apakah mobil listrik atau bukan. Hamas menjawab singkat. “Gausah lah mobil listrik, nanti gak bisa masuk lumpur. Tanah kita lumpur,” sambungnya.

Pada akhirnya, Hamas menegaskan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan harus memiliki dampak terhadap peningkatan kinerja lembaga serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.”Semua yang kita keluarkan harus berdampak pada kinerja. Dan itu dipertanggungjawabkan,”pungkasnya. (MAYANG/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *