Penetapan UMSK Berau 2025 Ditunda

Buruh Tuntut Kenaikan Sebesar 5,79 Persen

Pembahasan UMSK Berau di gedung lantai 3 Disnakertrans Berau.

SEMPAT terjadi ketegangan serta aksi saling tunjuk saat pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau tahun 2025. Sehingga penetapan UMSK Berau yang rencananya dilakukan pada Jumat (13/12/2024) mengalami kebuntuan dan harus ditunda hingga Sabtu (14/12/2024).

Ketegangan terjadi karena Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menawarkan kenaikan UMSK sebesar 1 persen, sementara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau memberikan penawaran kenaikan UMSK sebesar 2,5 persen.

Disisi lain, pihak buruh menginginkan kenaikan UMSK Berau tahun 2025 sebesar 5,79 persen.

Ketua Fedrasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Kabupaten Berau, Ari Suwandi menjelaskan, sebagai perwakilan buruh dari sektor pertambangan dan perkebunan, pihaknya menolak kenaikan dibawah 5,79 persen. Ari menilai, angka 2,5 persen terlalu kecil jika melihat kenaikan UMSP Kaltim dan UMSK di daerah Kaltim lainnya.

“Tidak sesuai dengan kondisi sektor tambang dan perkebunan di Kabupaten Berau yang menghasilkan pajak terbesar untuk nasional,” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan UMKS Berau seharusnya lebih besar dari provinsi, bukannya semakin kecil. Ari menegaskan, kenaikan 5,79 persen adalah angka final yang disetujui oleh pihak buruh dan tidk dapat ditawar lagi.

“Ini yang ditawarkan malah angka yang lebih kecil. Ini sangat tidak adil bagi kami. Serta tidak sesuai dengan pengeluaran dan pendapatan di Berau,” tuturnya.

“Kami dengan tegas akan menolak jika pihak Disnakertrans dan Apindo menawarkan angka lain di bawah 5,79 persen,” tegasnya.

Bahkan serikat buruh mengancam akan menurunkan massa ke Disnakertrans Berau untuk melakukan aksi demonstrasi jika usulan tersebut ditolak.

“Kami akan lakukan demonstrasi sebagai bentuk penolakan jika usulan kami ditolak,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari mengatakan, terkait dinamika yang terjadi dalam rapat UMSK 2025, pihaknya akan menyampaikan dua usulan, masing-masing dari Apindo dan pihak buruh ke Pemprov Kaltim apabila tidak kunjung terjadi kesepakatan di tingkat kabupaten.

“Kami kirimkan dua opsi itu, nanti Provinsi yang akan memutuskan. Tapi akan coba memutuskan secepatnya, paling tidak untuk sektor pertambangan,” tandasnya. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *