Kepolisian kembali bergerak menindak aktivitas penambangan ilegal di Bumi Batiwakkal. Kali ini berada di areal konsesi perusahaan tambang.
Tim pengamanan PT Berau Coal, dan Polres Berau melakukan penindakan di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada 17 Mei 2024.
Lokasi penambangan ilegal berada di area konsesi PT Berau Coal, tepat di pinggir jalan utama H.A.R.M Ayoeb, Gunung Tabur, atau di depan lapangan sepakbola. Selain terdapat bekas kerukan batu bara dari tambang ilegal tersebut, juga ditemukan 3 unit alat berat berupa eskavator yang diamankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Security Manager PT Berau Coal, I. Punto menyampaikan, bahwa penindakan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan, benar berada dalam izin konsesi PT Berau Coal.
“Dalam penindakan, kami tim pengamanan PT Berau Coal bersama aparat penegak hukum Kami mengamankan 3 unit alat berat di lokasi. Saat kami datang ke lokasi, operator dan orang-orang yang mendukung kegiatan ini itu sudah tidak ada,” ucap Punto.
Lanjutnya, bahwa di area Gunung Tabur saat ini ada 3 lokasi, yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang ilegal. Lokasi yang mereka tindak ini adalah lokasi ketiga, sedangkan lokasi kedua dan pertama, saat ini tidak ada kegiatan. PT Berau Coal pun akan melaporkan kejadian ini ke pihak penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
“Langkah awal yang kami lakukan bersama aparat penegak hukum dari Polres Berau, yaitu mengamankan unit 3 unit alat berat yang ditemukan di lokasi, dan akan diletakkan ke dalam gudang barang bukti. Selanjutnya, kami akan melakukan laporan polisi agar diproses secara hukum” pungkasnya.
Kanit Tipiter Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman menyatakan, penindakan aktivitas tambang ilegal tersebut, atas laporan dari pemilik izin konsesi tambang.
“Langkah ini dilakukan oleh kami, atas laporan yang diterima dari pihak Berau Coal, yang melaporkan bahwa adanya indikasi penambangan ilegal, untuk itu kami langsung melaksanakan tindakan bersama-sama dengan Berau Coal, untuk mendatangi lokasi tersebut, dan sama-sama kami lihat memang adanya bekas dari indikasi pertambangan ilegal, cuman kalau untuk pelaksanaannya kebetulan orangnya sudah tidak ada lagi” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihak Polres Berau pun akan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan tentang keberadaan dari tambang ilegal ini.(arie)
Terkait hal tersebut, warga merasa resah dengan praktik pertambangan batu bara ilegal di wilayahnya. Pertambangan ilegal dianggap berdampak negatif terhadap pelestarian lingkungan di Berau.
Imam, warga sekitar, menyampaikan, bahwa dirinya dan warga lainnya tidak ingin lingkungan di sekitarnya itu hancur dirusak oleh tambang-tambang yang tidak memiliki izin itu.
“Ini juga membahayakan lingkungan, pengelolaan tambang mereka lakukan tanpa mematuhi kaidah-kaidah lingkungan,” katanya.
Berbicara lebih luas, Imam mengatakan, tambang ilegal di Berau ini dilakukan terang-terangan di sekitar lokasi pemukiman warga. Selain aktivitas pembukaan lahan, kegiatan pengangkutan batu bara juga dilaksanakan tanpa mengenal waktu.
Sebelumnya, Imam mengaku geram saat adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal. Ia mempertanyakan, kenapa tidak dari kemarin-kemarin penindakan itu dilakukan.
“Kami melihat kegiatan mereka lalu lalang di siang hari,” tandasnya.