Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pemprov Kaltara pun mulai menyusun peraturan gubernur (pergub).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan mengatakan, penyusunan pergub menjadi langkah penting, agar perda tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar diterjemahkan dalam bentuk program dan kebijakan nyata yang menyentuh kehidupan para penyandang disabilitas.
“OPD punya peran kunci. Kalau mereka tidak bergerak bersama, maka perda ini akan mandek di atas kertas. Kita butuh komitmen lintas sektor untuk mendesain dan melaksanakan program yang inklusif dan adil,” ujarnya.
Datu Iqro menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltara berkomitmen penuh untuk menciptakan fasilitas umum yang ramah disabilitas, membuka akses pendidikan dan layanan kesehatan, serta memperluas kesempatan kerja yang adil dan setara.
Ia juga menyebutkan bahwa regulasi sebelumnya, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2014 dinilai belum menjawab tantangan implementasi di lapangan. Karena itu, kehadiran pergub sangat penting sebagai penguat dan penyempurna.
“Regulasi harus hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami akan libatkan akademisi, LSM, tokoh masyarakat, dan para penyandang disabilitas sendiri, agar pergub sesuai dengan realitas dan kebutuhan mereka,” ujarnya. (Alan)












