Pemprov Kaltara Kembali Beri Relaksasi Pajak Kendaraan

Pemprov Kaltara memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan mulai 1 Agustus hingga 30 September.IST

Relaksasi pajak kendaraan kembali diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yang berlaku 1 Agustus hingga 30 September 2025.

Melalui program tersebut, Pemprov Kaltara memberikan penghapusan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penghapusan denda SWDKLLJ, diskon pokok PKB sebelum jatuh tempo.

“Keringanan pokok PKB sebesar 10 persen atas pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo,” kata Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Kaltara, Hadi Hariyanto, Senin, 4 Agustus 2025.

Selain itu, juga ada keringanan pokok PKB sebesar 10 persen atas kendaraan yang menunggak pajak 1 tahun, keringanan pokok PKB sebesar 5 persen atas kendaraan yang menunggak pajak 2-5 tahun.

“Kami juga memberikan keringanan BBNKB pertama sebesar 25 persen, khusus untuk kendaraan jenis truk,” ujarnya.

Penghapusan denda administrasi pajak kendaraan bermotor itu, untuk kendaraan roda 2 dan roda 4.

Kemudian, pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo diberikan keringanan pokok PKB sebesar 10 persen.

“Jadi kita memberikan reward kepada pembayar yang tepat waktu,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov Kaltara juga memberi keringanan pokok PKB sebesar 20 persen untuk kendaraan mutasi dari luar daerah. (M. Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *