Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), resmi meneken kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kaltara, Selasa, 24 Juni 2025.
Kerja sama ini, untuk penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang mengatakan, MoU merupakan bagian dari upaya konkret memperkuat dasar hukum atas kebijakan dan tindakan administratif pemerintah daerah, agar tidak terjebak pada persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami menyadari bahwa dalam menjalankan pemerintahan, berbagai tantangan hukum dapat muncul, terutama di bidang perdata dan TUN. Maka dari itu, kerja sama ini menjadi wujud keseriusan kami untuk terus bergerak di jalur yang benar, sesuai koridor hukum,” kata Zainal.
Menurutnya, peran kejaksaan sebagai legal advisor dan law enforcement sangat krusial, terutama dalam memberikan pertimbangan hukum, pendampingan, serta pembelaan terhadap perkara yang melibatkan instansi pemerintah.
Karena itu, Zainal mengimbau seluruh perangkat daerah, agar tidak ragu memanfaatkan ruang konsultasi hukum yang tersedia melalui kerja sama ini.
Ia menilai, kejaksaan adalah mitra strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum.
“Kesepakatan ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan simbol dari komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang lebih baik, lebih bersih, dan berorientasi pada kepastian hukum,” ujarnya. (Alan)












