Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi, menyusul potensi curah hujan sedang hingga tinggi.
Kepala BPBD Kaltara, Andi Amriampa, menjelaskan bahwa hasil rapat koordinasi bersama seluruh BPBD kabupaten/kota dan instansi terkait menunjukkan perlunya penetapan status siaga bencana sebagai langkah kesiapsiagaan.
“Berdasarkan laporan Pusdalops kabupaten/kota, sudah ada kejadian bencana di Kabupaten Bulungan, khususnya Kecamatan Sekatak, serta Kabupaten Nunukan, di Kecamatan Sembakung,” ujar Andi, Rabu (7/1/2026).
Ia menyampaikan bahwa informasi dari BMKG menunjukkan potensi hujan sedang hingga tinggi dalam kurun waktu satu hingga tiga minggu ke depan.
“Kondisi ini menjadi dasar bahwa status siaga bencana hidrometeorologi sudah dibutuhkan,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan status siaga menjadi landasan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, untuk melakukan langkah mitigasi dan kesiapsiagaan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat hingga penguatan koordinasi lintas sektor.
“Mitigasi yang dilakukan meliputi penyampaian informasi potensi bencana kepada masyarakat, sementara kesiapsiagaan dilakukan melalui rapat koordinasi, simulasi, serta kesiapan SDM dan sarana prasarana,” katanya.
Andi menambahkan, penanganan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab BPBD, tetapi merupakan kerja kolaborasi antara pemerintah, TNI/Polri, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat, termasuk melalui penguatan desa tangguh bencana.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, menyampaikan Pemprov Kaltara sepakat menetapkan status siaga bencana di tingkat provinsi.
“Malinau, Tarakan dan Nunukan sudah menetapkan status siaga bencana. Di tingkat provinsi, kita juga sepakat menetapkan status siaga, agar seluruh kabupaten dan kota tercakup,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan status tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan gubernur, dengan mengacu pada edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Teknis durasinya akan ditetapkan oleh BPBD, apakah dua minggu atau satu bulan, menyesuaikan dengan perkembangan kondisi cuaca,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah kesiapsiagaan perlu dikedepankan, sebagai bentuk antisipasi. Mengingat, bencana hidrometeorologi basah seperti banjir dan longsor dapat terjadi tanpa peringatan.
“Kita belajar dari kejadian banjir besar sebelumnya. Kita berharap bencana tidak terjadi, tetapi pemerintah harus siap jika sewaktu-waktu terjadi,” pungkasnya. (Muhammad Efendi)












