Pemprov akan Genjot Pajak BBKB

Asisten Administrasi Umum, Pollymart Sijabat (kiri) mengikuti rapat Tim Satgas Pengendalian dan Pengawasan BBKB, Rabu (7/5/2025).

Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB), menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Apalagi, penerimaan pajak BBKB pernah terealisasi hingga 122,25 persen dari target pada 2022 lalu. Meski, di 2024 lalu, realisasinya 85,79 persen.

Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltara, Pollymart Sijabat menyebut, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemprov Kaltara telah menetapkan tarif PBBKB sebesar 10%, meningkat dari sebelumnya 7,5%.

“Adapun untuk bahan bakar kendaraan umum kita tetapkan 5% untuk memberikan perlindungan dan intensif transportasi publik,” kata Pollymart dalam rapat Tim Satuan Tugas Pengendalian dan Pengawasan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara, dikutip dari laman Diskominfo Kaltara, Rabu (7/5/2025).

Menurutnya, PBBKB merupakan salah satu sumber penting bagi PAD. Karena itu, ia menyambut baik kegiatan yang bertujuan memperkuat sistem pengawasan, penegakan regulasi, dan optimalisasi penerimaan daerah dari PBBKB.

“Ini adalah langkah nyata kita bersama dalam memperkuat tata kelola fiskal daerah yang efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan, sekaligus mendukung program pengendalian inflasi dan efisiensi penggunaan anggaran, Gubernur Kaltara telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/202/2024, yang memberikan keringanan PBBKB sebesar 25% bagi umum (menjadi 7,5%), dan 80% (menjadi 2%) khusus untuk kebutuhan alutsista dan hankam.

“Di lapangan kita masih menghadapi sejumlah tantangan, maka kita telah sepakat untuk membentuk Tim Satgas PBBKB yang bertugas melakukan pengendalian dan pengawasan secara menyeluruh, lintas sektor, dan terintegrasi,” ungkapnya.

Diharapkan juga kerja sama seluruh pihak, terutama penyedia BBM untuk lebih terbuka dan sinergi dalam mendukung penguatan sistem pelaporan dan pemungutan pajak. (fen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *