Uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi (JPT) pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Bulungan resmi dimulai, Senin (22/9/2025).
Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, uji kompetensi merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Khususnya pasal 132 yang mengatur pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama melalui mutasi antar-JPT di satu instansi, yang harus memenuhi standar kompetensi jabatan, serta ketentuan masa jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun,” jelas Syarwani ketika membuka uji kompetensi di Aula BKPSDM Bulungan.
Peraturan pemerintah tersebut, lanjut Syarwani, diperkuat dengan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2023, yang memberikan panduan bagi pejabat pembina kepegawaian pada instansi pusat maupun daerah dalam melakukan mutasi atau rotasi JPT pratama, yang belum mencapai masa jabatan 2 tahun.
“Kegiatan uji kompetensi ini bukan hanya sebatas proses administratif, tetapi merupakan bagian penting dalam penataan manajemen ASN, untuk memastikan tersedianya pimpinan perangkat daerah yang kompeten, profesional, dan berintegritas tinggi,” ujarnya.
“Hal yang ingin dicapai melalui uji kompetensi, yaitu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka percepatan perbaikan kinerja pimpinan perangkat daerah,” tambah Syarwani.
Ia berharap dengan adanya uji kompetensi dapat menyiapkan profil JPT pratama yang cerdas, andal, inovatif, inspiratif, dan responsif, sesuai dengan tuntutan zaman dan mendukung terwujudnya visi misi Kabupaten Bulungan yang berdaulat dan unggul melalui pembangunan hijau yang berkelanjutan.
“Uji kompetensi ini akan dilanjutkan dengan talent pool JPT pratama pada 3 sampai 7 November, yang akan difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara RI,” ujarnya. (Muhammad Efendi)