Pemerintah Kabupaten Bulungan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyusul terbitnya regulasi terbaru terkait desa.
Bupati Bulungan, Syarwani, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.
“Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, perda (BPD) ini perlu ditinjau kembali, agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di lapangan,” ujar Syarwani, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, BPD merupakan lembaga yang berfungsi sebagai representasi masyarakat desa, dan menjadi bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Selain itu, BPD juga memiliki peran dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa sekaligus menyalurkan aspirasi masyarakat.
“BPD harus mampu memastikan pemerintah desa bekerja untuk kepentingan seluruh warga, sekaligus menjadi wadah aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, secara substansi peran BPD tidak mengalami perubahan, baik dalam regulasi sebelumnya maupun aturan terbaru.
Namun, terdapat sejumlah penyesuaian dalam ketentuan terbaru, di antaranya terkait jumlah keanggotaan, keterlibatan perempuan, serta penguatan tugas dan fungsi kelembagaan.
Perubahan tersebut dinilai penting, agar tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya.
Ia menambahkan, melalui revisi perda ini, pemerintah daerah ingin memastikan kelembagaan desa dapat berjalan lebih optimal, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Harapannya BPD bisa semakin kuat, representatif, dan mampu mendukung pembangunan desa secara menyeluruh,” pungkasnya. (Muhammad Efendi)












