Pemkab Berau Optimalkan Transparansi Pajak Daerah Lewat Penerapan Sistem TMD

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai menerapkan sistem Transaction Monitoring Device (TMD) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan akurasi pencatatan transaksi dari sektor usaha yang menjadi objek pajak daerah, seperti hotel, restoran, kafe, serta sejumlah sektor kuliner dan hiburan.

Kebijakan digitalisasi ini dilakukan guna menekan potensi kebocoran pendapatan, memastikan setiap transaksi usaha terekam secara real time, serta memperkuat sistem pelaporan pajak tanpa bergantung pada laporan manual pelaku usaha. TMD bekerja dengan menghubungkan sistem kasir milik pengusaha ke server Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau sehingga setiap transaksi langsung tercatat otomatis.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa penerapan TMD merupakan wujud komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“TMD memastikan transaksi tercatat otomatis, sehingga pajak yang dibayar masyarakat masuk ke kas daerah. Ini transparansi,” ujarnya.

Hingga saat ini, sedikitnya 26 unit TMD telah dipasang pada sejumlah hotel, restoran, dan kafe di wilayah Tanjung Redeb. Pemkab Berau berencana melanjutkan pemasangan di usaha-usaha lain yang memenuhi kriteria wajib pajak. Sri menekankan bahwa kebijakan ini bukan upaya membebani pelaku usaha, melainkan memastikan kepatuhan dan keadilan dalam penerapan aturan perpajakan.

“Kami tidak ingin mempersulit pelaku usaha. Namun semua harus tertib dan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga meminta dukungan dari PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), asosiasi pelaku kuliner, sektor hiburan, hingga industri pariwisata agar implementasi TMD di lapangan berjalan optimal. Menurutnya, sistem ini juga membawa manfaat langsung bagi pelaku usaha, seperti meminimalkan risiko pemeriksaan manual dan meningkatkan ketepatan laporan keuangan internal.

Dengan penerapan TMD, Pemkab Berau menargetkan adanya peningkatan signifikan pada pendapatan dari sektor pajak hotel dan restoran. Hal ini mengingat masih sering ditemukan perbedaan data antara laporan transaksi usaha dan pajak yang masuk ke kas daerah.

Lebih jauh, program ini dinilai sejalan dengan arah transformasi digital pemerintah daerah menuju sistem tata kelola pajak modern berbasis teknologi informasi.

“Semakin transparan sistemnya, semakin besar yang kembali ke masyarakat melalui program pembangunan,” tambahnya.

Pemkab juga memastikan akan terus melakukan sosialisasi dan monitoring berkala. Pelaku usaha yang belum terdaftar akan diinventarisasi dan dijadwalkan dipasangi perangkat pada tahap berikutnya.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperkuat ekosistem pariwisata dan sektor kuliner di Kabupaten Berau.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *