Pemkab Berau Melakukan Penyesuaian jam kerja bagi ASN Selama Bulan Ramadan 1447 H

Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkab Berau. / IST

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Berau melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 H. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/96/Org yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kabupaten Berau pada 12 Februari 2026 lalu.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan, total jam kerja efektif ASN selama Ramadan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu, baik untuk instansi dengan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah untuk memberikan ketenangan dan ketenteraman bagi para pegawai dalam beribadah tanpa mengabaikan aspek produktivitas,” kata Bupati Sri Juniarsih Mas, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, bagi perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, diberi kelonggaran datang lebih lambat dan pulang lebih cepat 30 menit dari jam kerja normal. Yakni operasional dari Senin hingga Kamis, dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WITA. Sedangkan untuk hari Jumat, waktu pelayanan dibatasi, hanya sampai pukul 10.30 WITA dengan jam masuk yang tetap sama pada pagi hari.

Ketentuan berbeda berlaku bagi unit kerja yang menjalankan sistem enam hari kerja, di mana pada hari Senin hingga Kamis jam pulang ditetapkan lebih awal yakni pukul 14.00 WITA.

“Kalau di hari Jumat, durasi kerja berakhir pada pukul 11.00 WITA, disusul hari Sabtu yang tetap beroperasi hingga pukul 13.30 WITA,” jelasnya.

“Tetapi saya minta seluruh ASN tetap menjaga integritas dan profesionalisme kerja meskipun sedang berpuasa di tengah kondisi cuaca yang dinamis,” sambungnya.

Selain itu, selama periode Ramadan, Pemkab Berau juga meniadakan pelaksanaan apel pagi yang biasanya rutin dilakukan oleh seluruh staf. Kendati demikian, mekanisme pengawasan terhadap kehadiran pegawai tetap dilakukan secara ketat melalui sistem absensi elektronik yang tetap berlaku penuh di setiap unit.

“Meskipun kegiatan apel pagi ditiadakan, kedisiplinan tetap menjadi prioritas utama. Setiap aparatur diwajibkan untuk tetap melakukan perekaman kehadiran secara mandiri melalui sistem absensi elektronik, sesuai dengan jadwal jam masuk dan jam pulang yang telah diatur,” pungkasnya. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *