
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar seleksi terbuka pengisian jabatan administrator, untuk jabatan kepala bidang.
Posisi kepala bidang (Kabid) yang kini lowong tersebar di enam organisasi perangkat daerah (OPD). Yakni di Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk kabid Pelayanan Kesehatan serta kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P).
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) pada jabatan kabid Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan. Sedangkan di Dinas Perkebunan pada jabatan kabid Produksi, kabid Pembinaan dan Pengembangan Usaha, serta kabid Pengembangan Sumber Daya Perkebunan.
Untuk di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) yaitu kabid Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan, serta kabid Pengelolaan Arsip. Di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk jabatan kabid Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Sementara, di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk jabatan kabid Penegakan Produk Hukum Daerah.
Bagi calon pendaftar akan mengikuti tiga unsur penilaian mulai dari administrasi, presentasi makalah dan wawancara serta nilai hasil uji kompetensi yang telah dilaksanakan oleh BKPSDM yang bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kegiatan berlangsung sejak tanggal diumumkan hingga 5 Desember 2025. Dalam surat pengumuman tersebut, tim penilai menggarisbawahi jika jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau Muhammad Said mengatakan, pembukaan seleksi terbuka pengisian jabatan administrator berkaitan dengan pejabat lama yang telah memasuki masa pensiun.
“Ini adalah bentuk transparansi dan keterbukaan, kita juga memberi kesempatan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat untuk berkompetisi, salah satunya sudah berpangkat eselon III B,” kata Said, Rabu (19/11/2025).
Adapun aturan dalam perekrutan nantinya akan dinilai dan disesuaikan dengan hasil pengumpulan dan analisis yang telah dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara tim penilainya terdiri dari tim penilai kinerja yang didalamnya mencakup Sekda, Asisten Administrasi Umum, Inspektorat dan Kepala BKPSDM.
“Sejauh ini masih berproses, kenapa proses perekrutan kita umumkan secara terbuka seperti ini karena untuk menghindari stigma negatif yang berkaitan dengan politik,” jelasnya.
Selain itu, Said juga menyampaikan, bahwa mekanisme pengangkatan pejabat kini berubah. Pengisian jabatan tidak lagi dapat langsung dilakukan setelah nama diusulkan, melainkan harus melalui rekomendasi dan pertimbangan teknis dari BKN.
Hal ini membuat proses seleksi lebih ketat dan tidak sepenuhnya berada di kewenangan kepala daerah.
“Bisa saja apa yang kita usulkan di daerah tidak mendapat rekomendasi oleh BKN, maka kita harus melakukan verifikasi ulang,” ujarnya.
Pemkab Berau mengikuti sepenuhnya aturan terbaru pemerintah pusat. Karena berada di akhir tahun anggaran, Said menilai seleksi dan pelantikan pejabat harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Pengangkatan kepala dinas dalam waktu dekat dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya program dan kegiatan di masing-masing OPD.
“Jadi kita melihat dulu urgensinya, jangan sampai kita ingin melakukan mutasi tapi menghambat kegiatan yang ada di dinas masing-masing,” pungkasnya. (**)












