Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut resmi diberlakukan pada 5 Januari 2025, sebagai tindak lanjut perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
“Penerapan pajak kendaraan di atas air didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut di Kaltara,” ujar Tomy, Selasa (27/1/2026).
Menurut Tomy, pajak transportasi air tersebut menjadi sumber penerimaan baru bagi pemerintah daerah. Selain itu, juga sebagai upaya menata sektor transportasi perairan.
Ia menyampaikan, tahap awal pihaknya akan menetapkan nilai jual yang disesuaikan dengan harga pasar. Untuk itu, Bapenda Kaltara melakukan survei ke sejumlah galangan kapal, mulai dari Batam hingga Bali.
“Kesulitan awal kami adalah mendapatkan harga berdasarkan faktur yang benar-benar valid. Ini menjadi tantangan, terutama dalam perencanaan penetapan NJKB (nilai jual kendaraan bermotor),” ungkapnya.
Setelah NJKB ditetapkan, lanjut Tomy, Bapenda memastikan tarif pajak diterapkan secara adil bagi seluruh wajib pajak, dengan tarif sebesar 0,5 persen, serta insentif NJKB sebesar 70 persen.
“Kami juga melibatkan asosiasi pengusaha kapal melalui dialog dan sosialisasi, untuk memastikan kebijakan dapat dipahami oleh para pelaku usaha transportasi air,” ujarnya.
Ia mengatakan, kepatuhan pajak diperkuat melalui kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan mewajibkan pelunasan pajak sebelum izin berlayar diterbitkan.
“Kerja sama ini penting, agar kapal yang beroperasi memiliki izin yang sah dan telah memenuhi kewajiban perpajakannya,” imbuhnya.
Hingga saat ini, Bapenda Kaltara mencatat sebanyak 70 unit transportasi air yang terdiri dari 68 speedboat dan 2 kapal barang beroperasi di wilayah Kaltara. Dari jumlah tersebut, 58 speedboat dan 1 kapal barang telah melunasi kewajiban pajaknya.
Dari penerapan kebijakan tersebut, pendapatan daerah yang berhasil dihimpun tercatat mencapai lebih dari Rp 167 juta. (Muhammad Efendi)












