
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said menekankan pentingnya seluruh kampung untuk memprioritaskan pendataan dan pemanfaatan aset.
Menurutnya, langkah ini sangat krusial sebagai solusi alternatif untuk meningkatkan pendapatan asli kampung (PAK) di tengah kebijakan pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Dengan kebijakan baru dari Kementerian Keuangan, agenda pembangunan di kampung yang menggunakan anggaran langsung diprediksi tidak akan berjalan maksimal tahun depan. Karena, anggaran hanya akan cukup untuk operasional dan belanja kantor saja,” kata Said saat membuka pelatihan pengelolaan aset kampung se-Kabupaten Berau, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan agar setiap kampung mengoptimalkan aset yang dimiliki menjadi tumpuan utama. Pencatatan aset yang tertib diharapkan dapat memperkuat program peningkatan ekonomi kampung ke depan, sekaligus memperkokoh ‘legal standing’ dalam pengelolaan aset tetap.
“Jika aset tidak tertib dalam pencatatan, itu sangat berbahaya. Aset yang tidak tercatat dan tidak memiliki sertifikat aset pemerintah kerap menjadi pemicu masalah, terutama ketika terjadi sengketa dengan pihak pengusaha,” tegasnya.

Dirinya menilai, pemanfaatan aset seperti skema pinjam sewa lahan milik kampung, bisa dilakukan secara legal dan berpotensi menambah pemasukan kampung.
Ia mencontohkan di Kampung Merancang Ulu, di mana salah satu asetnya akan disewakan kepada pihak ketiga untuk berusaha. “Itu Indomaret mau sewa tempat, kami persilakan. Karena itu legal secara hukum,” ujarnya.
Skema tersebut, kata Said, sah selama keuntungannya dapat dipertanggungjawabkan oleh petugas kampung.
Namun, ia juga mengingatkan agar pemerintah kampung berhati-hati. Sebab, masih ada aset di beberapa kampung yang berada di lahan berstatus Area Penggunaan Lain (APL), yang masih berpotensi menimbulkan sengketa di masa mendatang.
“Pencatatan aset yang disertai dengan niat tulus dari pemerintah kampung untuk memaksimalkan PAK yang masuk dalam anggaran dan pendapatan asli kampung (APBK) itu penting. Jangan sampai pemerintah kampung berbisnis di lahan yang bukan milik kampung, itu justru jadi masalah,” pungkasnya. (**)












