PEMERINTAH Kabupaten Berau mulai mengoptimalkan videotron milik daerah sebagai sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat. Pemanfaatan aset daerah ini dilakukan menyusul berkurangnya dana transfer ke daerah yang mencapai Rp 1,7 triliun. Kondisi tersebut mendorong Pemkab Berau mencari alternatif pendapatan.
Pada 2026, Pemkab Berau menargetkan PAD sebesar Rp 450 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan realisasi PAD 2025 yang tercatat sebesar Rp 331 miliar. Target tersebut salah satunya ditopang sektor retribusi daerah sebesar Rp 132 miliar.
Salah satu upaya peningkatan retribusi daerah dilakukan melalui pemanfaatan videotron yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau untuk penayangan iklan komersial.
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi mengatakan, kebijakan penarikan retribusi iklan melalui videotron telah disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait, khususnya pelaku usaha yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Videotron itu sangat bisa dimanfaatkan untuk pemasangan iklan dan sudah kami sosialisasikan, termasuk kepada perusahaan yang berminat, dan tarifnya juga sudah kami tetapkan,” katanya, Selasa (27/1/2026).
Dalam skema yang diterapkan, setiap iklan berdurasi 60 detik akan diputar sebanyak 10 kali dalam satu hari. Untuk pemanfaatan tersebut, Pemkab Berau melalui Diskominfo menetapkan tarif sebesar Rp 200.000 per video.
Saat ini Diskominfo Berau telah mengelola enam unit videotron yang tersebar di sejumlah titik strategis, baik di kawasan perkotaan maupun kecamatan seperti di Jalan Milono dekat rumah rumah jabatan Bupati Berau, Simpang Kilo 5, Simpang Empat KFC, Jalan Murjani I, Kecamatan Sambaliung, serta Gunung Tabur.
“Jadi kalau perusahaan mau pasang iklan di semua videotron yang ada, maka total biaya yang dibayarkan sebesar Rp 1,2 juta karena dikalikan enam unit videotron,” jelasnya.
Selain dimanfaatkan untuk iklan komersial, Didi memastikan videotron tersebut akan tetap digunakan untuk kepentingan sosialisasi program pemerintah. Diskominfo akan mengatur pembagian waktu tayang agar konten iklan dan informasi publik dapat berjalan beriringan.
“Nanti secara teknis akan kami atur. Konten dari OPD tetap bisa berjalan bersamaan dengan iklan, jadi tidak saling mengganggu,” pungkasnya. (MAULIDIA AZWINI)












