Pembagian Tenaga Kerja Harus Adil

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto. (Rizal/Disway Kaltim)

ANGKA pengangguran terbuka di Kabupaten Berau, naik dari 4,95 persen menjadi 5,15 persen. Angka tersebut tercatat dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Berau Tahun Anggaran 2024.

Meski dalam pemaparan terjadi kenaikan, namun secara umum Berau masih berada pada posisi lima terendah wilayah dengan tingkat pengangguran di Kalimantan Timur.

Menurut Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, kondisi itu bukanlah hal yang patut dibanggakan, melainkan harus segera diatasi agar angka pengangguran tidak semakin meningkat jumlahnya.

“Ini tentu menjadi perhatian kita bersama, dan harus segera kita atasi agar angka pengangguran tidak semakin bertambah,” tutur Subroto, Sabtu (23/8/2025).

Dirinya mendorong peran Dinas Tenaga Kerja untuk menertibkan perusahaan dalam pembagian tenaga kerja. Apabila mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub), maka tenaga kerja semestinya dibagi dalam persentase 80:20. Atau 80 tenaga kerja lokal sedang sisanya dari luar daerah.

“Kalau aturan ini bisa berjalan konsisten, angka pengangguran kita bisa ditekan,” katanya.

Subroto menegaskan, ketika porsi untuk tenaga kerja dari luar daerah sudah 20 persen, maka tidak boleh dialihkan ke porsi untuk warga lokal. Namun dalam hal ini, dinas dapat mengambil langkah dengan membuka lapangan kerja baru.

“Sebaliknya, jika kuota tenaga kerja luar belum terpenuhi, perusahaan harus mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal,” ujarnya.

Menurutnya, dengan memberikan ruang lebih besar bagi tenaga kerja lokal, setidaknya bisa menahan laju peningkatan pengangguran di Berau. Ia menekankan perlunya pemantauan rutin terhadap perusahaan yang beroperasi di Berau, terutama dalam hal kepatuhan terhadap Peraturan Bupati dan Peraturan Gubernur.

“Semua pihak harus siap patuh. Kalau aturan dijalankan dengan benar, dampaknya akan terasa bagi masyarakat,” tandasnya. (RIZAL)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *