Pemangkasan Anggaran Pemeritah Pusat tahun 2025-2026 ini Berdampak Signifikan Pada Pembangunan Daerah

Pemangkasan anggaran Pemeritah Pusat tahun 2025-2026 ini berdampak signifikan pada pembangunan daerah. Namun, tampaknya Pemerintah Daerah tidak bisa apa-apa. Ini contoh kecil dampak-dampaknya.

——————————-

JAUH-Jauh hari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sudah mencanangkan pembangunan pabrik pakan ikan di wilayah Kecamatan Loa Kulu. Seharusnya tahun 2025-2026 ini mulai awal pembangunannya. Namun ternyata harus ditunda sementara. Informasi yang diterima media ini, antara lain karena pemangkasan anggaran pemerintah pusat.

Pembangunan pabrik pakan ikan sendiri bukan tanpa dasar. Seperti diketahui, Kukar adalah salah satu daerah pemasok ikan air tawar. Selain banyak warga yang membudidayakan ikan di kolam, sebagian di antaranya membangun keramba ikan di sepanjang aliran Sungai Mahakam.

Selama ini sumber pakan ikan selalu diimpor dari luar daerah; Sumatera dan Jawa. Rata-rata per karung (30 kg) tahun 2025 harganya berkisar Rp 400.000. Harga itu cenderung naik setiap tahunnya. Itu untuk kategori pakan dengan kualitas standar. Yang lebih bagus, tambah mahal lagi.

Petani kecil tentu kesulitan menyesuaikan biaya produksi dengan harga pasar dan tengkulak. Belum lagi risiko gagal panen karena faktor alam.

Menyadari itu, Pemkab Kukar memprogramkan pembangunan pabrik pakan ikan. Mengingat bahan bakunya juga mudah didapat di daerah. Dan jika terwujud, harapannya akan berdampak positif bagi petani dan harga ikan di pasaran. Dapat membantu menekan tingkat kemahalan.

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kukar, Sayid Fathullah menjelaskan, secara konsep dan perencanaan awal, pembangunan pabrik pakan ikan sudah melalui tahapan kajian dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.

“Nah, sudah ada kajiannya dari pihak Unmul, dan kesimpulannya dari kajian itu sekitar 80 persen bahan baku pakan ikan tersedia di Kukar. Sementara 20 persen sisanya berupa vitamin dan bahan pendukung lain yang masih harus impor,” ujar Sayid Fathullah, seperti dilansir nomorsatukaltim, 29 Januari 2026 lalu.

Ia menerangkan, bahwa ketersediaan bahan baku lokal tersebut menjadi dasar kuat pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan pabrik pakan ikan sebagai bagian dari upaya menekan biaya produksi pembudidaya ikan.

Namun demikian, Sayid mengakui bahwa rencana tersebut saat ini belum dapat dilanjutkan ke tahap pembangunan fisik karena keterbatasan anggaran daerah akibat kebijakan efisiensi.

“Sekarang kita masih berproses ke arah pematangan lahan, cuma karena terkena efisiensi anggaran ini, jadi kita tahan dulu,” katanya.

Pemerintah daerah masih menunggu kondisi keuangan yang lebih stabil sebelum dapat melanjutkan pembangunan secara bertahap, terutama untuk pekerjaan fisik yang membutuhkan anggaran cukup besar.

FOKUS BAYAR UTANG

Boro-boro bisa segera membangun pabrik pakan ikan yang dibutuhkan masyarakat dan mendukung program ketahanan pangan, Pemkab Kukar awal tahun 2026 ini masih akan fokus untuk membayar utang kepada vendor.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, sebelumnya pada 6 Januari 2026 mengungkap utang Pemkab Kukar kepada vendor berkisar Rp700 miliar. Utang tersebut akan dibayarkan awal tahun ini. Itu pun dengan memperhatikan kewajiban lain yang bersifat mendesak, terutama pembayaran gaji pegawai dan PPPK.

Pernyataan Ketua DPRD itu, setelah pertemuan dengan Forum Kontraktor Kukar yang mendatangi DPRD untuk menanyakan pembayaran dari pekerjaan mereka yang telah selesai.

Ahmad Yani menegaskan, pemerintah daerah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut melalui mekanisme keuangan daerah yang sah dan terukur.

“Utang kontraktor itu direncanakan dibayarkan sekitar Maret nanti, tentu setelah seluruh proses administrasi dan penganggaran selesai,” ujar Ahmad Yani.

Ia juga memaparkan bahwa munculnya utang kepada kontraktor tidak terlepas dari kondisi keuangan daerah yang dipengaruhi oleh keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat, dengan nilai kekurangan transfer yang cukup besar dan berdampak langsung pada kemampuan kas daerah.

Berdasarkan perhitungan sementara, total dana kurang salur dari pemerintah pusat ke Kukar mencapai sekira Rp2,7 triliun.

Hal serupa juga dialami Pemkab Penajam Paser Utara (PPU). Bahkan, Pemkab PPU terpaksa menunda lelang proyek untuk pengerjaan tahun anggaran 2026. Hal ini menyusul banyak beban utang kepada pihak ketiga pada anggaran 2025 lalu.

Itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir.

“Skema yang kami lakukan agar APBD menurun drastis, ya kemungkinan mengendalikan belanja dalam APBD 2026 melakukan penundaan proyek-proyek lelang,” kata Muhajir, Minggu 25 Januari 2026.

Secara keseluruhan utang Pemkab PPU, kata dia, menembus Rp 242 miliar dan harus dibayarkan tahun 2026 ini. Pangkalnya dana kurang salur dari pemerintah pusat mencapai Rp 208 miliar. Sementara ini, katanya, Pemkab PPU harus berutang kepada pihak ketiga.

“Sisanya (pembayaran) kami menunggu penyaluran dana transfer dari pusat. Kami sampaikan ada Rp208 miliar yang sampai sekarang belum disalurkan.”

Kemudian di Utara Kaltim, Kabupaten Berau, juga memiliki persoalan yang sama. Kali ini korbannya para tenaga kesehatan.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) menemukan terdapat kekurangan pembayaran TPP terhadap 126 CPNS jabatan fungsional tenaga kesehatan di Kabupaten Berau.

Selisih kekurangan tersebut mencapai Rp 2,016 miliar dan terjadi selama 7 bulan, sejak Juni hingga Desember 2025.

Menanggapi temuan itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Berau, Sofyan Widodo, mengatakan Pemkab Berau belum dapat merealisasikan pembayaran kekurangan TPP sebagaimana direkomendasikan Ombudsman.

Menurut Sofyan, kebijakan pembayaran TPP harus tetap mengacu pada Perbup yang berlaku, termasuk hasil perubahan regulasi yang telah dilakukan pemerintah daerah.

Kendati demikian, Pemkab Berau tidak memasukan persoalan itu menjadi utang. Karena menurut aturan, TPP disesuaikan dengan kemampuan bayar Pemda. Dalam hal ini juga sama, mengalami pemangkasan anggaran.

PEMDA CENDERUNG DIAM

Melihat kondisi tersebut, Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda mengkritik sikap para kepala daerah di Kaltim yang dinilai bungkam terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH). Padahal, kebijakan tersebut berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Dosen Fakultas Ekonomi Unmul, Purwadi Purwoharsojo, menyebut tidak terlihat sikap kritis dari pejabat setingkat gubernur, bupati, hingga wali kota di Kaltim dalam merespons pemotongan DBH oleh pemerintah pusat.

“Saya heran, dari gubernur, bupati, sampai wali kota di Kaltim semuanya diam saja atas pemotongan DBH oleh pusat,” kata Purwadi, seperti dilansir IDN Times Kaltim, Selasa (3/2/2026).

Menurut Purwadi, kepala daerah seharusnya menjadi corong aspirasi masyarakat, terutama dalam memperjuangkan pembangunan dan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pembenahan kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Kaltim.

“DBH ini adalah hak masyarakat daerah. Kita berhak menuntut alokasinya dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Pemangkasan DBH, kata Purwadi, terjadi karena alokasinya dialihkan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, alih-alih menyuarakan aspirasi masyarakat ke pusat, para kepala daerah justru dinilai memilih jalan aman. Bahkan, sebagian pemerintah daerah menerapkan kebijakan pungutan baru yang justru membebani warga, salah satunya melalui kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Seperti di Balikpapan, PBB sempat naik drastis,” kata Purwadi.

Purwadi juga menyoroti dampak pemangkasan DBH terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim. Ia menyebut APBD Kaltim tahun 2026 anjlok menjadi sekitar Rp15 triliun, turun sekitar Rp6 triliun dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp21 triliun.

Penurunan tersebut, kata dia, dipicu anjloknya pendapatan transfer DBH Kaltim yang pada 2026 hanya sebesar Rp3,13 triliun, dari sebelumnya Rp9,9 triliun pada 2025.

“DBH Kaltim turun drastis pada 2026 dan berdampak langsung pada struktur APBD,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan pemangkasan DBH dilakukan secara menyeluruh di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia dengan alasan yang dinilai tidak transparan. (*/devi/arie))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *