Pelunasan Bipih Tunggu Keputusan Menag

Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang melepas calhaj di Bandara Juwata, tahun lalu.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Kaltara ditetapkan sebesar Rp 57.235.421. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025.

Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam Kanwil Kemenag Kaltara, Muhammad Saleh mengatakan, sesuai Keppres 6/2025, besaran Bipih dipergunakan untuk penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup.

“Ketentuan biaya ini berlaku bagi calon jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU),” kata Saleh, Kamis (13/2/2025).

Ia mengungkapkan, besaran Bipih ini lantaran jemaah asal Kaltara tergabung dalam embarkasi Balikpapan.

Untuk pelunasan Bipih, Kanwil Kemenag Kaltara mengaku masih menunggu Keputusan Menteri Agama dan edaran dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

“Iya, kita tunggu KMA dan edaran dahulu untuk pelunasan Bipih,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakannya, terhadap para jamaah haji Kaltara nantinya, akan terus diberikan bimbingan. Dengan demikian, ia berharap mutu pelayanan yang didapatkan para tamu Allah ini semakin berkualitas.

“Kalau pelayanannya prima, jemaah bisa lebih fokus saat prosesi ibadah untuk menuju haji mabrur,” ujarnya. (ALAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *