Pelaku Pengeroyokan di Salah Satu Tempat Hiburan Malam Terancam 5 Tahun Penjara

Tempat hiburan malam di Jalan Sulawesi yang menjadi TKP pengeroyokan pada Rabu (8/4/2026) dini hari.-

Tak butuh waktu lama bagi Satuan Reskrim Polres Tarakan meringkus empat pelaku pengeroyokan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam, Rabu (8/4/2026) dini hari.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengatakan para pelaku masing-masing berinisial AR (32), AM (22), MA (29), dan IH (39).

“Seluruh pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Reginald.

Keempatnya pun dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 Wita, di sebuah tempat hiburan di Jalan Sulawesi, Tarakan Tengah. Saat itu, korban bersama rekannya sedang berada di lokasi sebelum terjadi keributan.

Insiden bermula ketika salah satu korban didorong hingga terjatuh, kemudian dikeroyok oleh para pelaku menggunakan tangan kosong dan benda keras berupa botol.

Melihat kejadian itu, korban lainnya berusaha menolong, namun justru ikut menjadi sasaran pengeroyokan oleh kelompok pelaku.

Akibat kejadian tersebut, dua korban mengalami luka robek di bagian kepala serta sejumlah luka di bagian tubuh lainnya, dan harus mendapatkan perawatan medis.

“Korban mengalami luka akibat pukulan dan benda keras, saat ini sudah mendapatkan penanganan,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi, dan menangkap para pelaku di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tarakan Barat.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pecahan botol kaca, serta pakaian yang digunakan saat kejadian. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *