Parkir Elektronik Pasar Sanggam Adji Dilayas Belum Beroperasi

Kondisi portal elektronik di Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau. (AZWINI/DISWAY KALTIM)

PENARIKAN retribusi Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), Tanjung Redeb di tahun 2025, berhasil melampaui dari target. Dari target Rp 2,7 miliar, realisasi retribusi Pasar SAD tercatat mencapai Rp 3,3 miliar atau setara 127 persen. Capaian tersebut menunjukkan pengelolaan pasar mulai membuahkan hasil, sekaligus menunjukkan masih adanya potensi pengembangan dari sektor lain.

Salah satu potensi yang dinilai dapat memperkuat pendapatan daerah adalah layanan parkir berbasis elektronik. Akan tetapi, sistem tersebut hingga kini belum dioperasikan meski sarana pendukung seperti portal buka-tutup kendaraan telah lama terpasang.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita mengatakan, penerapan parkir elektronik masih menghadapi berbagai hambatan. Persoalan yang muncul tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berkaitan dengan faktor sosial dan administrasi.

Di lapangan, sebagian pedagang pasar masih menyampaikan keberatan terhadap rencana penerapan sistem baru tersebut. Kondisi itu membuat pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Sejauh ini masih ada beberapa penolakan dari pedagang dan itu menjadi perhatian kami. Makanya sampai sekarang semuanya harus kami pastikan jelas supaya tidak menimbulkan prasangka yang kurang baik,” ujar, Kamis (29/1/2026).

Menurut Eva, kehati-hatian tersebut juga menjadi alasan mengapa sistem yang semestinya berjalan sejak dua tahun lalu itu belum dapat dioperasikan. Ia mengaku pihaknya tidak ingin kebijakan yang diterapkan justru memicu kesalahpahaman.

“Kami masih mencermati berbagai masukan, terutama dari pedagang. Jangan sampai program ini justru memunculkan persepsi negatif,” katanya.

Padahal, penerapan parkir elektronik tersebut dirancang untuk memperbaiki tata kelola retribusi agar lebih tertib dan transparan. Sistem pembayaran digital dinilai dapat membantu pencatatan menjadi lebih akurat serta menekan potensi kebocoran pendapatan.

“Sebenarnya tarifnya itu tetap sama sesuai dengan peraturan yang berlalu, perbedaannya cuma di metodenya itu saja. Dari manual ke elektronik,” pungkasnya. (MAULIDIA AZWINI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *