Dari Anak-Anak hingga Oknum Aparat
Fenomena judi online kian mengkhawatirkan. Terbaru, sebanyak 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun terdeteksi telah menjadi pemain judi online. Bahkan, oknum aparat juga ada pemain.
Fakta ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto dalam sebuah konferensi pers di Kementerian Polhukam, Jakarta, pada Rabu, 19 Juni 2024.
Angka ini hanyalah bagian kecil dari gambaran besar mengenai sebaran usia para pemain judi online di Indonesia. Menurut Hadi Tjahjanto, sebanyak 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang terdeteksi bermain judi online, hanya 2 persen dari total penjudi online di Indonesia.
“Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu (anak di bawah 10 tahun) yang terdeteksi,” ungkap Hadi.
Tidak hanya itu, pada anak dengan rentang usia 10-20 tahun tercatat sebanyak 440 ribu anak yang terdeteksi main judi online. Sedangkan usia 21-30 tahun Sebanyak 520 ribu pemain.
Pada kelompok usia 30-50 tahun jumlahnya mencapai 40 persen dari total pemain judi online, yaitu sekitar 1.640.000 pemain. Sementara, usia di atas 50 tahun tercatat mencapai 34 persen atau 1.350.000 pemain.
Sementara itu, Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online ini juga menjelaskan, bahwa pemain judi online berasal dari berbagai kalangan ekonomi.
Kelas menengah ke bawah sering menghabiskan uang antara Rp10 ribu hingga Rp100 ribu untuk berjudi online, sedangkan kelas menengah ke atas bisa melakukan transaksi dengan nominal antara Rp100 ribu hingga Rp40 miliar.
“Kluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100 ribu sampai Rp40 miliar,” tambah Hadi.
Lebih mengejutkan lagi, Hadi mengungkapkan, bahwa pemain judi online juga telah menjangkau anggota TNI dan Polri.
Menurut Hadi Tjahjanto, pimpinan masing-masing institusi telah mengetahui identitas anggotanya yang terlibat dalam judi online. “Tidak semua anggota TNI-Polri ikut dalam judi online, pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa saja yang main judi online,” kata Hadi.
Hadi memastikan bahwa Anggota TNI dan Polri yang terlibat judi online tidak akan dilibatkan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.
Sebaliknya, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas) akan diberikan pelatihan untuk mengetahui modus-modus judi online, termasuk jual beli rekening dan isi ulang.
Dalam modus jual beli rekening, pelaku biasanya mendatangi desa-desa dan mendekati korban untuk membukakan rekening secara online menggunakan KTP korban.
Setelah rekening jadi, rekening tersebut dijual kepada pengepul yang kemudian menjualnya ke bandar judi online.
“Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” ungkap Hadi.
Hadi juga meminta pimpinan TNI-Polri untuk mengerahkan Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas dalam operasi pemberantasan ini.
“Agar membantu memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan para Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Nanti yang terdepan adalah Bhabinkamtibmas,” ujar Hadi.(nomorsatukaltim.com/arie)












