Padatnya Lalu Lintas dan Terjadi Penumpukan Kapal Menjadi Faktor Utama Penyebab Insiden Jembatan Mahulu

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda menggelar rapat koordinasi menyusul insiden senggolan kapal tongkang di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) yang terjadi pada pekan lalu.

Dalam pertemuan tersebut, KSOP menegaskan bahwa pihak kapal penabrak siap bertanggung jawab mengganti kerusakan, sekaligus merumuskan langkah pembenahan tata kelola pelayaran di Sungai Mahakam.

Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, mengatakan rapat tersebut membahas tiga poin utama. Pertama, penegasan tanggung jawab kapal yang menyenggol Jembatan Mahulu. Kedua, penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolair), untuk menertibkan buoy tambatan yang selama ini menjadi sumber persoalan. Ketiga, evaluasi kinerja Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam pelaksanaan pemanduan kapal.

“Pertemuan hari ini membahas tabrakan minggu lalu, di mana ada kapal yang memang nyenggol di Jembatan Mahulu. Hasil rapat kami sampaikan, yang pertama penabrak siap bertanggung jawab mengganti kerusakan,”ujar Mursidi, Rabu, (28/1/2026).

Ia menambahkan, KSOP juga meminta perbantuan aparat penegak hukum untuk menertibkan buoy tambatan yang tidak direkomendasikan, sekaligus mendorong BUP agar memperbaiki sistem pengolongan atau pemanduan kapal di alur Sungai Mahakam.

“Nanti pengolongan tidak hanya diatur pada saat air pasang, tetapi juga dilakukan pada saat air memungkinkan. Artinya 24 jam kapal bisa lewat, tentu dengan catatan kajian teknis,”katanya.

Menurut Mursidi, penerapan pemanduan 24 jam dimungkinkan karena secara kedalaman, alur Sungai Mahakam masih mencukupi untuk dilalui kapal bermuatan, termasuk saat air surut. Namun demikian, pengamanan tambahan tetap diperlukan, seperti penyesuaian jumlah kapal tunda (assist tug) yang mengawal tongkang.

“Misalnya pada saat air surut, dibutuhkan berapa assist lagi untuk mengawal tongkang, itu nanti disesuaikan dengan kajian teknis,” jelasnya.

Selama ini, lanjut dia, persoalan utama pelayaran di Sungai Mahakam bukan semata faktor teknis kapal, melainkan adanya penumpukan lalu lintas akibat pembatasan jam pengolongan. Kondisi tersebut memaksa kapal menunggu lama dan bertambat di buoy tambatan yang tidak direkomendasikan.

Penumpukan kapal itu meningkatkan risiko keselamatan, mulai dari tali tambat putus, kapal hanyut, hingga berujung pada senggolan terhadap jembatan. Insiden terakhir di Mahulu, kata Mursidi, merupakan contoh nyata dari dampak tersebut.

“Yang menjadi permasalahan sebetulnya karena adanya penumpukan dan adanya jam waktu pengolongan. Kalau waktu ini tidak diberlakukan dan kapal bisa lewat kapan saja, maka ini akan terurai secara otomatis,” kata Mursidi.

Untuk memutus rantai persoalan itu, selain pemanduan 24 jam, KSOP juga akan memperkuat pengamanan dengan penambahan kapal tunda sebagai eskor serta penerapan fender hidup. Fender hidup berfungsi sebagai pengamanan bergerak melalui pengawalan aktif kapal tunda untuk menjaga posisi tongkang tetap berada di jalur aman saat melintas di bawah jembatan.

“Fender hidup ini bentuk pengamanan aktif. Kapal tunda berfungsi mengendalikan pergerakan tongkang agar tidak menyimpang,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan fender hidup menjadi penting terutama saat fender tetap jembatan mengalami kerusakan atau belum sepenuhnya terpasang kembali. Dengan pengamanan bergerak tersebut, risiko benturan langsung terhadap struktur jembatan dapat ditekan.

Dengan diberlakukannya pemanduan tanpa pembatasan waktu, KSOP meyakini penumpukan kapal akan terurai secara otomatis. Dampaknya, kebutuhan kapal untuk menunggu lama dan bertambat di buoy tambatan juga akan berkurang signifikan.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, KSOP akan melakukan penertiban tambatan yang selama ini menjadi persoalan di sejumlah titik Sungai Mahakam. Berdasarkan catatan KSOP, terdapat sekitar 10 hingga 18 titik buoy tambatan, terutama di kawasan sebelum Jembatan Mahulu.

“Dari catatan itu memang kurang lebih ada sekitar 10 sampai 18 tempat labuh,” tuturnya.

Namun Mursidi menilai, jika sistem pemanduan 24 jam berjalan optimal, maka kebutuhan kapal untuk bertambat juga akan berkurang dengan sendirinya.

“Tapi ini kan secara otomatis nantinya juga melihat kebutuhan kapal, membutuhkan juga atau enggak? Kalau memang tidak butuhkan lagi, dia tidak akan tambat lagi di situ,” terang dia.

Dalam pelaksanaan penertiban, KSOP menggandeng aparat penegak hukum dan membentuk posko bersama untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Penertiban dilakukan bertahap, diawali dengan imbauan, namun tetap disertai opsi penindakan sesuai ketentuan hukum.

“Kita negara hukum. Leading sector tetap di kami, tapi kita minta perbantuan aparat penegak hukum,” tegas Mursidi.

Sebagai solusi jangka panjang, KSOP juga membuka ruang bagi Badan Usaha Pelabuhan (BUP), baik swasta maupun milik pemerintah daerah, untuk mengajukan pengelolaan area labuh secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebetulnya gini, regulasi penambatan itu tidak diatur dalam ketentuan. Tetapi BUP-nya nanti mungkin membuat permohonan untuk mengalokasikan tempat sebagai tempat labuh. Baik melalui skema konsesi, pernohonan pembangunan jeti, atau dermaga,” ungkapnya.

Dengan rangkaian kebijakan tersebut, KSOP berharap tata kelola pelayaran di Sungai Mahakam semakin tertib, risiko kecelakaan dapat ditekan, dan keselamatan infrastruktur strategis tetap terjaga. (MAYANG/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *