Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 Tenaga Kesehatan Kabupaten Berau tengah memperjuangkan hak atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinilai tidak dibayarkan sesuai dasar hukum.
Perwakilan CPNS Formasi 2024 Tenaga Kesehatan, Putri menjelaskan, terdapat 128 CPNS tenaga kesehatan yang menerima TPP tidak sesuai dengan kelas jabatan sebagaimana diatur dalam regulasi.
“TPP kami disamakan dengan jabatan pelaksana. Padahal formasi kami jelas sebagai jabatan fungsional. Ini bukan sekadar soal nominal, tapi soal kepastian hukum dan keadilan,” ujar Putri, Senin (3/11/2025).
Menurut Putri, persoalan muncul saat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyalurkan TPP CPNS tenaga kesehatan berdasarkan kelas jabatan pelaksana. Kebijakan itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau.
Padahal, Putri menilai regulasi kepegawaian menyebutkan bahwa TPP untuk jabatan fungsional dihitung 80 persen dari nilai jabatan yang melekat. Selanjutnya, perwakilan CPNS melayangkan surat resmi kepada Bupati Berau Sri Juniarsih Mas agar melakukan peninjauan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2024.
Menindaklanjuti hal itu, BKPSDM menerbitkan telaahan staf pada 11 Agustus 2025, yang merekomendasikan agar TPP CPNS jabatan fungsional dibayarkan sebesar 80 persen dari nilai jabatan fungsional. Namun hingga awal November 2025, belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Kondisi tersebut membuat CPNS melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur pada awal September 2025 lalu.
“Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa semua OPD sepakat, TPP seharusnya dibayar berdasarkan formasi jabatan fungsional dan berlaku sejak SPMT diterbitkan,” jelas Putri.
Lebih lanjut, pembayaran TPP direncanakan mulai dilakukan pada November 2025, sedangkan kekurangan dari Mei hingga Oktober 2025 akan dibayarkan setelah rekomendasi resmi Ombudsman keluar. Jika belum memungkinkan, selisih itu akan dicatat sebagai utang daerah sesuai Perbup Nomor 13 Tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Lamlay Sarie, mengakui adanya perbedaan perhitungan kelas jabatan dalam pembayaran TPP CPNS fungsional. Lamlay menegaskan, Dinas Kesehatan mendukung penuh penyelesaian masalah tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau regulasinya menyebut harus mengikuti kelas jabatan fungsional, ya itu yang harus dijalankan. Kami di Dinkes tentu ingin hak tenaga kesehatan dipenuhi sebagaimana mestinya,” katanya.
“Kami memahami posisi kami sebagai pengguna tenaga kesehatan. Yang penting, hak mereka terpenuhi sesuai aturan,” pungkasnya. (MAULIDIA AZWINI)












