TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – Nasib tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menunggu keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Yusuf Suardi, Senin (20/1/2025).
Yusuf menuturkan, terkait gaji para tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK, masih menunggu surat keputusan Menpan RB.
Dia mengungkapkan, selama belum ada kebijakan baru, maka sistem tetap akan berjalan seperti biasanya.
“Pengaturan selanjutnya, mungkin akan dilakukan setelah seleksi PPPK di tahap satu dan tahap dua selesai,” katanya.
Dia mengungkapan, tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun dapat memanfatkan pengalaman kerja sebelumnya di instansi lain yang relevan.
Ia mengungkapkan, pengelaman tersebut nantinya dapat diakumulasikan untuk mendaftar pada seleksi PPPK tahap II.
“Pengalaman kerja yang relevan bisa diakumulasikan. Jadi, jika kurang beberapa bulan atau tahun, manfaatkan ruang ini untuk memenuhi persyaratan ke depan,” ujarnya.
Yusuf memastikan bahwa pegawai honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak akan mengalami pemutusan kontrak.
Mereka tetap dapat bekerja seperti biasanya, meskipun tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.
Dia menambahkan, penting untuk memanfaatkan pengalaman kerja yang dimiliki untuk meningkatkan peluang di masa depan.
“Ini kesempatan untuk mengembangkan karier lebih baik dengan mempersiapkan diri sesuai kebutuhan instansi,” bebernya.
Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi yaitu mempunyai masa kerja minimal 2 tahun secara berturut-turut di instansi pemerintah.
Hal tersebut disebutkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024 yang baru disah oleh Menteri Abdullah Azwar Anas.
Kebijakan tersebut menjadi panduan dalam pelaksanaan seleksi PPPK pada tahun ini. “Kami tetap mendorong rekan-rekan yang masa kerjanya kurang dari dua tahun untuk memanfaatkan momentum. Masa kerja yang ada tetap diakui selama relevan dengan tugas dan fungsi yang dijalankan,” pungkasnya. (ALAN)












